Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kembali mengalihkan saham serinya ke negara melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Empat perusahaan BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yang kembali memindahkan saham emiten mereka.
Pengalihan ini dilakukan karena kepentingan negara. Setiap BUMN yang melakukan pengalihan akan menerima surat dari PT Danantara Asset Management (DAM). Surat itu berisi perjanjian penandatanganan saham. Pengalihan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan saham Seri B menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna milik negara pada beberapa perusahaan mencapai satu persen.
Dalam pengalihan ini terdapat nilai yang berbeda-beda. Misalkan saja PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang memiliki 217.056.333 lembar saham Seri B milik BP BUMN, lalu 21.488.577.028 (21 miliar) lembar saham Seri B milik DAM. Sedangkan untuk PT Adhi Karya, pengalihan ini mencakup 54.087.737 lembar saham Seri B milik BP BUMN dan satu lembar saham Seri A Dwiwarna.
Pengalihan saham ini bertujuan untuk mengklasifikasikan saham Seri B menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna milik negara pada beberapa perusahaan mencapai satu persen.
Pengalihan ini dilakukan karena kepentingan negara. Setiap BUMN yang melakukan pengalihan akan menerima surat dari PT Danantara Asset Management (DAM). Surat itu berisi perjanjian penandatanganan saham. Pengalihan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan saham Seri B menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna milik negara pada beberapa perusahaan mencapai satu persen.
Dalam pengalihan ini terdapat nilai yang berbeda-beda. Misalkan saja PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang memiliki 217.056.333 lembar saham Seri B milik BP BUMN, lalu 21.488.577.028 (21 miliar) lembar saham Seri B milik DAM. Sedangkan untuk PT Adhi Karya, pengalihan ini mencakup 54.087.737 lembar saham Seri B milik BP BUMN dan satu lembar saham Seri A Dwiwarna.
Pengalihan saham ini bertujuan untuk mengklasifikasikan saham Seri B menjadi Saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna milik negara pada beberapa perusahaan mencapai satu persen.