kira-kira apa aja tujuan dari aturan free float minimal 15 persen itu , kan sebelumnya justru banyak emiten di BEI yang kurang dari 5 persen . aku pikir kalau aturan ini bakalan membuat investor asing lebih suka invest di Indonesia karena bisa lihat dengan jelas siapa saja yang already punya stok di Indonesia . tapi juga nih, harusnya ada mekanisme exit policy ya agar emiten yang tidak bisa naikkan free float minimal 15 persen bisa keluar dari pasar .
ini kan masalahnya kalau kita masih belum bisa menangkap investor asing, kalau mereka mau datang ke pasar modal Indonesia, kita harus siap menawarkan sesuatu yang kompetitif, yaitu free float minimal 15 persen, dan ini akan membuat banyak perusahaan terbaik kita bisa meningkatkan nilai sahamnya . tapi yang penting adalah bagaimana caranya kita menerbitkan aturan baru itu dengan benar, harus ada transparansi juga soal exit policy kalau emiten gagal memenuhi ketentuan, jangan sampai terjadi hal yang sama seperti tahun 90an lagi .
Keren banget aturan baru ini!!! Masing-masing investor pasti senang bisa menabung di pasar modal Indonesia dengan free float minimal 15 persen, kan? Kalau memang mau dipertimbangkan untuk memenuhi standar internasional, itu bukan masalah. Kepada OJK yang jujur kayaknya sudah ngerasa tekanan untuk memperbaiki sistem pasar modal Indonesia. Saya rasa ini bagus sekali!
Masa depan pasar modal Indonesia pasti lebih stabil dengan aturan baru nih . Kalau free float minimal 15 persen, itu berarti investor asing bisa terlibat lebih besar di Indonesia, dan dari sini akses modal asing akan semakin mudah . Tapi kita harus waspada, karena ada risiko kehilangan keterbukaan ini, apalagi jika emiten mau menutup sahamnya . OJK jelas ingin meningkatkan integritas pasar modal, tapi mereka harus hati-hati dengan dampak yang mungkin timbul di masa depan .
Wow , nge-rasa pas mau investor asing nggak ragu lagi invest di pasar modal Indonesia ya, 15 persen free float udah cukup nggak kecil deh . Seringkali ada emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan ini apa? Mesti harus ada mekanisme exit policy yang tepat untuk emiten yang gagal, jadi investor asing ga perlu khawatir lagi