Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk menerbitkan aturan baru terkait free float minimal 15 persen. Pasar modal Indonesia telah menanggapi permintaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya tarik bagi investor asing. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, aturan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat dan disertai transparansi serta mekanisme exit policy untuk emiten yang gagal memenuhi ketentuan.
Pihak OJK juga berkomitmen untuk melaksanakan tiga langkah utama. Pertama, mendorong penyelesaian kajian MSCI terhadap proposal penyesuaian perhitungan free float yang telah diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kedua, memenuhi permintaan tambahan MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya. Ketiga, penerbitan aturan free float minimal 15 persen yang disertai transparansi dan mekanisme exit policy.
Pihak OJK berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia serta dikawal langsung oleh OJK agar berjalan efektif dan tepat waktu. Menurut Mahendra, penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik.
Pihak OJK juga berkomitmen untuk melaksanakan tiga langkah utama. Pertama, mendorong penyelesaian kajian MSCI terhadap proposal penyesuaian perhitungan free float yang telah diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kedua, memenuhi permintaan tambahan MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya. Ketiga, penerbitan aturan free float minimal 15 persen yang disertai transparansi dan mekanisme exit policy.
Pihak OJK berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia serta dikawal langsung oleh OJK agar berjalan efektif dan tepat waktu. Menurut Mahendra, penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik.