PJJ di Semua Sekolah di Jakarta, Tunggu Cuaca Ekstrem Melanda Kembali!
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik)Jakarta mengeluarkan edaran tertinggi guna melindungi kesehatan dan keselamatan siswa di masa cuaca ekstrem yang akan datang. Hal ini terbukti dari Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.
Menurut edaran tersebut, semua satuan pendidikan di ibu kota wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem berlangsung. Selain itu, kepala satuan pendidikan harus melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid serta warga sekolah terkait pelaksanaan PJJ. Edaran ini berlaku sampai 28 Januari 2026.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik)Jakarta mengeluarkan edaran tertinggi guna melindungi kesehatan dan keselamatan siswa di masa cuaca ekstrem yang akan datang. Hal ini terbukti dari Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.
Menurut edaran tersebut, semua satuan pendidikan di ibu kota wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem berlangsung. Selain itu, kepala satuan pendidikan harus melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid serta warga sekolah terkait pelaksanaan PJJ. Edaran ini berlaku sampai 28 Januari 2026.