Dampak cuaca ekstrem yang menerpa ibu kota, Jakarta terpaksa berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di seluruh sekolah. Dalam surat edaran nomor 9/SE/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, disebutkan bahwa keputusan ini diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Nahdiana, Kepala Disdik DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusannya adalah tindak lanjut dari surat edaran sekretaris daerah DKI Jakarta.
Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Selain itu, kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ. Langkah ini berlaku hingga 28 Januari 2026, sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Nahdiana menyatakan bahwa edaran ini harus dijadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Selain itu, kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ. Langkah ini berlaku hingga 28 Januari 2026, sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Nahdiana menyatakan bahwa edaran ini harus dijadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.