DAMIU Tidak Boleh Menggunakan Galon Bermerek
Sebanyak 78.378 depot air minum isi ulang (DAMIU) telah dibuka di Indonesia, namun tidak semua penyedia layanan ini memiliki kualitas yang memadai. Menurut catatan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, hanya 53.261 DAMIU yang memenuhi standar higiene sanitasi pangan (HSP), sedangkan 1.755 unit masih belum mendapatkan sertifikat layak higienis dan sanitasi (SLHS). Hal ini memicu penertiban yang dilakukan oleh otoritas setempat terhadap DAMIU yang melanggar ketentuan perizinan dan persyaratan kesehatan.
Dalam menjalankan usaha, DAMIU harus memenuhi berbagai aturan dan persyaratan. Salah satunya adalah penggunaan galon polos atau tidak bermerek untuk air minum isi ulang. Penggunaan galon bermerek dapat membuat konsumen merasa seolah-olah membeli air isi ulang dari produsen air minum kemasan, sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak merek.
Selain itu, DAMIU harus memperhatikan kebersihan galon wadah air. Pengelola DAMIU harus melakukan pengisian dan pencucian wadah secara teratur untuk mencegah kontaminasi air. Seluruh peralatan yang digunakan juga harus diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa semua alat tersebut dalam kondisi baik.
Syarat usaha DAMIU juga telah ditetapkan dengan tegas oleh pemerintah. Beberapa syarat penting adalah penggunaan galon polos atau tidak bermerek, pemakaian peralatan yang sesuai standar, serta melakukan pengecekan kualitas air secara berkala. Pengelola DAMIU juga harus memeriksa dan memperbaiki kerusakan pada sistem air yang digunakan dengan tepat waktu.
Dalam menjalankan usaha ini, DAMIU juga harus memastikan bahwa pengawasan higienis dan sanitasi dilaksanakan secara teratur. Pemeriksaan rutin harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh DAMIU sudah aman dan sesuai standar.
Saat ini, banyak DAMIU yang belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar DAMIU dapat menjalankan usaha secara lebih baik dan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari penertiban terhadap mereka.
Sebanyak 78.378 depot air minum isi ulang (DAMIU) telah dibuka di Indonesia, namun tidak semua penyedia layanan ini memiliki kualitas yang memadai. Menurut catatan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, hanya 53.261 DAMIU yang memenuhi standar higiene sanitasi pangan (HSP), sedangkan 1.755 unit masih belum mendapatkan sertifikat layak higienis dan sanitasi (SLHS). Hal ini memicu penertiban yang dilakukan oleh otoritas setempat terhadap DAMIU yang melanggar ketentuan perizinan dan persyaratan kesehatan.
Dalam menjalankan usaha, DAMIU harus memenuhi berbagai aturan dan persyaratan. Salah satunya adalah penggunaan galon polos atau tidak bermerek untuk air minum isi ulang. Penggunaan galon bermerek dapat membuat konsumen merasa seolah-olah membeli air isi ulang dari produsen air minum kemasan, sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak merek.
Selain itu, DAMIU harus memperhatikan kebersihan galon wadah air. Pengelola DAMIU harus melakukan pengisian dan pencucian wadah secara teratur untuk mencegah kontaminasi air. Seluruh peralatan yang digunakan juga harus diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa semua alat tersebut dalam kondisi baik.
Syarat usaha DAMIU juga telah ditetapkan dengan tegas oleh pemerintah. Beberapa syarat penting adalah penggunaan galon polos atau tidak bermerek, pemakaian peralatan yang sesuai standar, serta melakukan pengecekan kualitas air secara berkala. Pengelola DAMIU juga harus memeriksa dan memperbaiki kerusakan pada sistem air yang digunakan dengan tepat waktu.
Dalam menjalankan usaha ini, DAMIU juga harus memastikan bahwa pengawasan higienis dan sanitasi dilaksanakan secara teratur. Pemeriksaan rutin harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh DAMIU sudah aman dan sesuai standar.
Saat ini, banyak DAMIU yang belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar DAMIU dapat menjalankan usaha secara lebih baik dan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari penertiban terhadap mereka.