Dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), terdakwa kasus tersebut dihadang ke hadapan hakim. Saat itu, para hakim yang menjadi terdakwa menunjukkan kesadaran untuk menjelaskan mengapa mereka menerima suap dari pihak terdakwa.
Menurut salah satu dari mereka, Ali Muhtarom, dia mengaku telah menerima suap vonis lepas perkara migor karena faktor kebersamaan. Dia didakwa menerima Rp 6,2 miliar. Agam Syarief Baharudin kemudian menjawab bahwa dia tak pernah melihat uang sebanyak yang ditawarkan oleh pihak terdakwa.
Sementara itu, Djuyamto menangis saat menjawab pertanyaan tentang kejadian tersebut. Dia mengaku dirinya yang menghancurkan dan menyadari kesalahannya. Djuyamto sendiri didakwa menerima duit Rp 9,5 miliar.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar, dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Menurut salah satu dari mereka, Ali Muhtarom, dia mengaku telah menerima suap vonis lepas perkara migor karena faktor kebersamaan. Dia didakwa menerima Rp 6,2 miliar. Agam Syarief Baharudin kemudian menjawab bahwa dia tak pernah melihat uang sebanyak yang ditawarkan oleh pihak terdakwa.
Sementara itu, Djuyamto menangis saat menjawab pertanyaan tentang kejadian tersebut. Dia mengaku dirinya yang menghancurkan dan menyadari kesalahannya. Djuyamto sendiri didakwa menerima duit Rp 9,5 miliar.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar, dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.