Dakwaan Sidang, Komandan Kompi Cambuk Prada Lucky dengan Selang.
Pertemuan sidang kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, dimulai pukul 09.30 Wita. Ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam sidang ini, dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto membacakan surat dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal, yang menuduh Lettu memukul korban dengan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
"Kita meminta agar diperjelas," kata Bapen, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer.
Hingga saat ini, total ada 22 terdakwa terkait kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky. Keluarga mendiang Prada Lucky hadir dalam sidang ini dengan mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice fo Lucky".
Pertemuan sidang kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, dimulai pukul 09.30 Wita. Ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam sidang ini, dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto membacakan surat dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal, yang menuduh Lettu memukul korban dengan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
"Kita meminta agar diperjelas," kata Bapen, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer.
Hingga saat ini, total ada 22 terdakwa terkait kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky. Keluarga mendiang Prada Lucky hadir dalam sidang ini dengan mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice fo Lucky".