Dakwaan Delpedro Dilimpahkan ke PN Jakpus, Sidang Segera Digelar
Kemarin Senin, 8 Desember 2025, pelimpahan berkas dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima Tirto, pelimpahan tersebut dilakukan atas nama Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan admin akun @gejayanmemanggil yang juga bernama Syahdan Husein.
Pelimpahan ini disahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan atas naskah dan bukti-bukti yang telah disiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa ini didakwakan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga didakwakan pasal-pasal lainnya seperti Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3), Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam konteks hukum, istilah perkara a quo biasanya dipakai untuk menunjukkan asal atau pihak dari mana suatu perkara datang atau diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, tidak ada informasi terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara ini.
Dengan demikian, pelimpahan berkas dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah disahkan dan segera akan dijadwalkan.
Kemarin Senin, 8 Desember 2025, pelimpahan berkas dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima Tirto, pelimpahan tersebut dilakukan atas nama Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan admin akun @gejayanmemanggil yang juga bernama Syahdan Husein.
Pelimpahan ini disahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan atas naskah dan bukti-bukti yang telah disiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa ini didakwakan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga didakwakan pasal-pasal lainnya seperti Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3), Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam konteks hukum, istilah perkara a quo biasanya dipakai untuk menunjukkan asal atau pihak dari mana suatu perkara datang atau diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, tidak ada informasi terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara ini.
Dengan demikian, pelimpahan berkas dakwaan terhadap empat orang terdakwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah disahkan dan segera akan dijadwalkan.