Dakwaan Delpedro Dilimpahkan ke PN Jakpus, Sidang Segera Digelar
Berita ini datang dalam bentuk pelimpahan berkas dakwaan terhadap empat orang di antara peristiwa yang meresap di Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan telah ditunda selama lama.
Berkas dakwaan ini melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Pelimpahan tersebut dilakukan pada 8 Desember 2025 dan ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuaspenkum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelimpahan berkas dakwaan ini telah selesai dilakukan. Dalam pelimpahan tersebut, keempat terdakwa dihadapan berkas dakwaan terkait kasus penghasutan hingga aksi anarkis yang terjadi di Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2025.
Dari sumber informasi, kapuaspenkum menambahkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan atas nama terdakwa. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini karena berkas dakwaan yang telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam proses penanganannya.
Menurut sumber di kapuaspenkum, pelimpahan tersebut dilakukan dan terkait dengan perkara a quo. Perkara a quo biasanya dipakai untuk menunjukkan asal atau pihak dari mana suatu perkara datang atau diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam penanganannya, jaksa penuntut umum berharap agar pengadilan memberikan saran terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo.
Berita ini datang dalam bentuk pelimpahan berkas dakwaan terhadap empat orang di antara peristiwa yang meresap di Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan telah ditunda selama lama.
Berkas dakwaan ini melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Pelimpahan tersebut dilakukan pada 8 Desember 2025 dan ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuaspenkum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelimpahan berkas dakwaan ini telah selesai dilakukan. Dalam pelimpahan tersebut, keempat terdakwa dihadapan berkas dakwaan terkait kasus penghasutan hingga aksi anarkis yang terjadi di Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2025.
Dari sumber informasi, kapuaspenkum menambahkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan atas nama terdakwa. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini karena berkas dakwaan yang telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam proses penanganannya.
Menurut sumber di kapuaspenkum, pelimpahan tersebut dilakukan dan terkait dengan perkara a quo. Perkara a quo biasanya dipakai untuk menunjukkan asal atau pihak dari mana suatu perkara datang atau diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam penanganannya, jaksa penuntut umum berharap agar pengadilan memberikan saran terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo.