Wamenhaj Mengingatkan Petugas Haji untuk Mendampingi Jemaah Lansia & Risti Maksimal
Pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menekankan pentingnya petugas haji mendampingi jemaah haji yang masuk kategori risiko tinggi, atau lebih dikenal sebagai "risti". Dengan demikian, para petugas haji harus mempunyai fisik dan stamina yang baik untuk menampung kebutuhan jemaah tersebut.
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan ketanggungan petugas haji, Kemenhaj telah mengadakan Diklat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026. Acara ini diadakan pada Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Di sini kita melihat urgensi menjadikan petugas haji sebagai orang yang memiliki tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik tinggi, stamina tinggi," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah. Dahnil menekankan bahwa jemaah haji yang masuk kategori risti memerlukan perlindungan dan pendampingan ekstra dari petugas haji.
Dari total 203.320 jemaah haji reguler tahun ini, sebanyak 170 ribu dianggap masuk dalam kategori risiko tinggi. Dengan demikian, kehadiran para petugas haji sangat penting dalam memberikan dukungan yang tepat untuk jemaah tersebut.
"Jika ada jemaah dengan kondisi seseorang yang tingkat bahaya signifikan akibat penyakit bawaan, kondisi medis, dan faktor usia, maka kita harus mendampingi mereka secara maksimal," ujar Dahnil.
Di antara 170 ribu jemaah risti tersebut, ada juga yang memasuki kategori lanjut usia dengan rentan usia 65 tahun ke atas, dan sebanyak 56 persen di antaranya adalah perempuan.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menekankan pentingnya petugas haji mendampingi jemaah haji yang masuk kategori risiko tinggi, atau lebih dikenal sebagai "risti". Dengan demikian, para petugas haji harus mempunyai fisik dan stamina yang baik untuk menampung kebutuhan jemaah tersebut.
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan ketanggungan petugas haji, Kemenhaj telah mengadakan Diklat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026. Acara ini diadakan pada Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Di sini kita melihat urgensi menjadikan petugas haji sebagai orang yang memiliki tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik tinggi, stamina tinggi," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah. Dahnil menekankan bahwa jemaah haji yang masuk kategori risti memerlukan perlindungan dan pendampingan ekstra dari petugas haji.
Dari total 203.320 jemaah haji reguler tahun ini, sebanyak 170 ribu dianggap masuk dalam kategori risiko tinggi. Dengan demikian, kehadiran para petugas haji sangat penting dalam memberikan dukungan yang tepat untuk jemaah tersebut.
"Jika ada jemaah dengan kondisi seseorang yang tingkat bahaya signifikan akibat penyakit bawaan, kondisi medis, dan faktor usia, maka kita harus mendampingi mereka secara maksimal," ujar Dahnil.
Di antara 170 ribu jemaah risti tersebut, ada juga yang memasuki kategori lanjut usia dengan rentan usia 65 tahun ke atas, dan sebanyak 56 persen di antaranya adalah perempuan.