Pihak Menhut secara resmi menyegel 7 subjek hukum yang diperkirakan telah memperparah bencana alam di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Pihak Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut saat ini melakukan inventarisasi terhadap 12 subjek hukum yang terindikasi menyebabkan bencana alam tersebut.
Terdapat 7 pihak yang telah disegel, antara lain PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, PHAT David Pangabean di Desa Simanosor (Tapanuli Selatan), PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, dan PHAT Ritonga di Dosok Sahut (Tapanuli Utara). Selain itu, juga ada tiga subjek hukum baru yang disegel, yaitu PT AR di Kecamatan Batang Toru, PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse, dan PHAT Mahmudin di Kecamatan Saipar Dolok Hole (Tapanuli Selatan).
Pihak Menhut masih melakukan identifikasi terhadap 5 subjek hukum yang tersisa. Jika terbukti melanggar aturan, maka pihaknya tidak ragu untuk langsung menyegel. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah mengumumkan tentang adanya 4 perusahaan yang disegel di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resource, PT Perkebunan Nusantara III, serta PT Sago Nauli. Pihak KLH masih memeriksa lagi 4 perusahaan lain yang terindikasi dan akan dilakukan penyegelan secara bertahap.
Terdapat 7 pihak yang telah disegel, antara lain PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, PHAT David Pangabean di Desa Simanosor (Tapanuli Selatan), PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, dan PHAT Ritonga di Dosok Sahut (Tapanuli Utara). Selain itu, juga ada tiga subjek hukum baru yang disegel, yaitu PT AR di Kecamatan Batang Toru, PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse, dan PHAT Mahmudin di Kecamatan Saipar Dolok Hole (Tapanuli Selatan).
Pihak Menhut masih melakukan identifikasi terhadap 5 subjek hukum yang tersisa. Jika terbukti melanggar aturan, maka pihaknya tidak ragu untuk langsung menyegel. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah mengumumkan tentang adanya 4 perusahaan yang disegel di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resource, PT Perkebunan Nusantara III, serta PT Sago Nauli. Pihak KLH masih memeriksa lagi 4 perusahaan lain yang terindikasi dan akan dilakukan penyegelan secara bertahap.