Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, baru-baru ini mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan ibadah haji 2026. Penetapan ini disepakati oleh pemerintah Arab Saudi dan bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah haji memiliki fisik dan mental yang seimbang.
Daftar penyakit tersebut antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. Selain itu, juga termasuk penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas.
Jemaah yang memiliki kondisi tersebut diharapkan tidak akan diberangkatkan atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi. Oleh karena itu, Menteri Haji dan Umrah memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan semakin ketat.
Pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Penetapan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali jemaah yang tidak memenuhi syarat karena memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka melakukan ibadah haji dengan aman. Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas Arab Saudi bekerja sama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan bahwa jemaah haji dapat melakukan ibadah haji dengan selamat.
Dengan demikian, Menteri Haji dan Umrah berharap bahwa daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat ini dapat membantu memastikan bahwa jemaah haji dapat melakukan ibadah haji 2026 dengan aman dan lancar.
Daftar penyakit tersebut antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. Selain itu, juga termasuk penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas.
Jemaah yang memiliki kondisi tersebut diharapkan tidak akan diberangkatkan atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi. Oleh karena itu, Menteri Haji dan Umrah memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan semakin ketat.
Pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Penetapan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali jemaah yang tidak memenuhi syarat karena memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka melakukan ibadah haji dengan aman. Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas Arab Saudi bekerja sama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan bahwa jemaah haji dapat melakukan ibadah haji dengan selamat.
Dengan demikian, Menteri Haji dan Umrah berharap bahwa daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat ini dapat membantu memastikan bahwa jemaah haji dapat melakukan ibadah haji 2026 dengan aman dan lancar.