Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti pelaksanaan ibadah haji 2026. Penetapan ini bertujuan agar ibadah haji dilakukan oleh jemaah yang memiliki fisik dan mental yang mumpuni, serta tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.
Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, beberapa penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tak lolos syarat adalah gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Selain itu, juga termasuk penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, seperti lanjut usia (lansia) dengan demensia. Kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga juga menjadi salah satu kondisi yang tidak memenuhi syarat.
Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah (DBD), serta kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat juga termasuk dalam daftar tersebut.
Pemerintah Indonesia dipastikan akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji, serta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.
Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, beberapa penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tak lolos syarat adalah gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Selain itu, juga termasuk penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, seperti lanjut usia (lansia) dengan demensia. Kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga juga menjadi salah satu kondisi yang tidak memenuhi syarat.
Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah (DBD), serta kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat juga termasuk dalam daftar tersebut.
Pemerintah Indonesia dipastikan akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji, serta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.