Dalam kejadian yang mengejutkan, Nikita Mirzani, terpidana yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, kembali mengguncang lini masa dengan mendadak tampil dalam panggilan video saat dr Oky Pratama berjualan di TikTok. Tapi, apa yang memicu reaksi keras ini bukan karena konten percakapannya, melainkan karena statusnya sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman.
Psikolog Lita Gading mengunggah kritik pedas lewat Instagram dan menyoroti isu handphone dan fasilitas komunikasi bagi tahanan. Ia menyatakan bahwa jika akses komunikasi diberikan tanpa pengawasan ketat, maka posisi tahanan akan tampak sama seperti orang yang bebas.
Lita juga menyinggung kuasa hukum Nikita yang dinilai seharusnya memahami aturan terkait hal tersebut. Sinarannya bukan hanya tertuju pada Nikita, tapi juga berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan.
Mantan sahabat Fitri Salhuteru juga menyoroti isu tersebut dan meminta pihak rutan tidak menerapkan standar ganda. Ia menyindir bahwa daripada tahanan diam di dalam penjara, izinkan mereka berkomunikasi dengan cara live TikTok.
Namun, klarifikasi justru datang dari pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan. Mereka menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Nikita. Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa fasilitas penggunaan handphone itu ada di Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan dan dapat digunakan oleh seluruh warga binaan.
Tapi, bagaimana dengan pendapat Lita Gading? Apakah dia akan berubah pikiran setelah klarifikasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM?
Psikolog Lita Gading mengunggah kritik pedas lewat Instagram dan menyoroti isu handphone dan fasilitas komunikasi bagi tahanan. Ia menyatakan bahwa jika akses komunikasi diberikan tanpa pengawasan ketat, maka posisi tahanan akan tampak sama seperti orang yang bebas.
Lita juga menyinggung kuasa hukum Nikita yang dinilai seharusnya memahami aturan terkait hal tersebut. Sinarannya bukan hanya tertuju pada Nikita, tapi juga berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan.
Mantan sahabat Fitri Salhuteru juga menyoroti isu tersebut dan meminta pihak rutan tidak menerapkan standar ganda. Ia menyindir bahwa daripada tahanan diam di dalam penjara, izinkan mereka berkomunikasi dengan cara live TikTok.
Namun, klarifikasi justru datang dari pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan. Mereka menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Nikita. Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa fasilitas penggunaan handphone itu ada di Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan dan dapat digunakan oleh seluruh warga binaan.
Tapi, bagaimana dengan pendapat Lita Gading? Apakah dia akan berubah pikiran setelah klarifikasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM?