Pemerintah Indonesia mengumumkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 38 provinsi, yang akan berlaku mulai tahun 2026. Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang dipimpin oleh Menteri Yassierli.
Berdasarkan daftar tersebut, UMP 2026 di setiap provinsi akan ditentukan berdasarkan pada keseimbangan antara inflasi dan kemampuan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang adil. Pemerintah berharap bahwa formula penghitungan upah minimum baru ini dapat menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.
Daftar lengkap UMP 2026 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
* Aceh: Rp3.932.552
* Sumatera Barat: Rp3.182.955
* Jambi: Rp3.471.497
* Bengkulu: Rp2.827.250
* Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
* DKI Jakarta: Rp5.729.876
* Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
* Jawa Timur: Rp2.446.880
* Bali: Rp3.207.459
* Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
* Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
* Kalimantan Timur: Rp3.762.431
* Sumatera Utara: Rp3.228.949
* Riau: Rp3.780.495
* Sumatera Selatan: Rp3.942.963
* Lampung: Rp3.047.734
* Kepulauan Riau: Rp3.879.520
* Jawa Barat: Rp2.317.601
* DI Yogyakarta: Rp2.417.495
* Banten: Rp3.100.881,40
* Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
* Kalimantan Barat: Rp3.054.552
* Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
* Kalimantan Utara: Rp3.775.243
* Sulawesi Utara: Rp4.002.630
* Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
* Gorontalo: Rp3.405.144
* Maluku: Rp3.334.490
* Papua Barat: Rp3.841.000
* Papua Tengah: Rp4.285.848
* Papua Selatan: Rp4.508.100
* Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
* Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
* Sulawesi Barat: Rp3.315.934
* Maluku Utara: Rp3.510.240
* Papua: Rp4.436.283
* Papua Pegunungan: Rp4.508.714
* Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Pemerintah berharap bahwa daftar UMP 2026 ini dapat membantu meningkatkan keseimbangan ekonomi di setiap provinsi dan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Berdasarkan daftar tersebut, UMP 2026 di setiap provinsi akan ditentukan berdasarkan pada keseimbangan antara inflasi dan kemampuan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang adil. Pemerintah berharap bahwa formula penghitungan upah minimum baru ini dapat menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.
Daftar lengkap UMP 2026 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
* Aceh: Rp3.932.552
* Sumatera Barat: Rp3.182.955
* Jambi: Rp3.471.497
* Bengkulu: Rp2.827.250
* Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
* DKI Jakarta: Rp5.729.876
* Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
* Jawa Timur: Rp2.446.880
* Bali: Rp3.207.459
* Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
* Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
* Kalimantan Timur: Rp3.762.431
* Sumatera Utara: Rp3.228.949
* Riau: Rp3.780.495
* Sumatera Selatan: Rp3.942.963
* Lampung: Rp3.047.734
* Kepulauan Riau: Rp3.879.520
* Jawa Barat: Rp2.317.601
* DI Yogyakarta: Rp2.417.495
* Banten: Rp3.100.881,40
* Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
* Kalimantan Barat: Rp3.054.552
* Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
* Kalimantan Utara: Rp3.775.243
* Sulawesi Utara: Rp4.002.630
* Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
* Gorontalo: Rp3.405.144
* Maluku: Rp3.334.490
* Papua Barat: Rp3.841.000
* Papua Tengah: Rp4.285.848
* Papua Selatan: Rp4.508.100
* Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
* Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
* Sulawesi Barat: Rp3.315.934
* Maluku Utara: Rp3.510.240
* Papua: Rp4.436.283
* Papua Pegunungan: Rp4.508.714
* Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Pemerintah berharap bahwa daftar UMP 2026 ini dapat membantu meningkatkan keseimbangan ekonomi di setiap provinsi dan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.