Kemnaker Unjukkan Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Siapa yang Menerima Upah Minimum Tertinggi?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pengumuman tentang daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 38 provinsi. Daftar tersebut sudah tersedia melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada Selasa (6/1/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengharapkan penghitungan UMP 2026 dapat mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil serta berkelanjutan. "Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," kata Yassierli.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi: Aceh Rp3.932.552, Sumatera Barat Rp3.182.955, Jambi Rp3.471.497, Bengkulu Rp2.827.250, dan banyak provinsi lainnya.
Siapa yang akan menerima upah minimum tertinggi? Perlu diingat bahwa UMP 2026 merupakan angka minimal yang harus diterapkan untuk upah pekerja di setiap provinsi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pengumuman tentang daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 38 provinsi. Daftar tersebut sudah tersedia melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada Selasa (6/1/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengharapkan penghitungan UMP 2026 dapat mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil serta berkelanjutan. "Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," kata Yassierli.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi: Aceh Rp3.932.552, Sumatera Barat Rp3.182.955, Jambi Rp3.471.497, Bengkulu Rp2.827.250, dan banyak provinsi lainnya.
Siapa yang akan menerima upah minimum tertinggi? Perlu diingat bahwa UMP 2026 merupakan angka minimal yang harus diterapkan untuk upah pekerja di setiap provinsi.