Gaji PPPK paruh waktu 2026, menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, diatur dalam diktum ke-19 hingga ke-21. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Provinsi) di daerah masing-masing.
Untuk daerah DKI Jakarta, gaji PPPK paruh waktu 2026 tercatat sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, untuk daerah Jawa Barat, gaji tersebut hanya sebesar Rp2.317.601.
Dalam skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2026, tenaga non-ASN mendapatkan kepastian status dan hak dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Untuk mengetahui UMP 2026 di setiap provinsi, perlu dilihat pada daftar di atas. Mulai dari Pulau Sumatera sampai Papua, tiap-tiap provinsi memiliki angka UMP yang berbeda-beda.
Untuk daerah DKI Jakarta, gaji PPPK paruh waktu 2026 tercatat sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, untuk daerah Jawa Barat, gaji tersebut hanya sebesar Rp2.317.601.
Dalam skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2026, tenaga non-ASN mendapatkan kepastian status dan hak dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Untuk mengetahui UMP 2026 di setiap provinsi, perlu dilihat pada daftar di atas. Mulai dari Pulau Sumatera sampai Papua, tiap-tiap provinsi memiliki angka UMP yang berbeda-beda.