Tentu saja, setiap pemilik kendaraan di Indonesia harus memenuhi persyaratan administrasi yang sudah diberlakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan terkait perubahan identitas dokumen. Salah satu contoh adalah sistem BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Berhakikat) Elektronik.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang enggak mengerti apa saja kendaraan yang harus menggunakan sistem ini. Oleh karena itu, kami akan membahas beberapa jenis kendaraan yang secara resmi diberlakukan untuk mengaktifkan BPKB Elektronik.
Mengutip dari Kementerian Perhubungan RI, sebagai contoh kendaraan yang harus digunakan BPKB Elektronik adalah: mobil dan motor dengan CC di atas 50 cc. Kendaraan ini termasuk jenis transportasi umum seperti bus dan angkot juga termasuk jenis transportasi khusus seperti truk dan trailer.
Selain itu, kendaraan lain yang harus menggunakan sistem BPKB Elektronik adalah kendaraan yang berlisensi di atas 10 tahun atau kendaraan bekas yang masih dipakai sebagai transportasi umum. Pada awalnya, BPKB Elektronik hanya diberlakukan untuk kendaraan dengan CC lebih dari 50 cc tetapi setelah beberapa bulan kemudian, pemerintah merubah hal ini.
Sekarang, pengguna BPKB Elektronik harus memenuhi persyaratan administrasi yang lebih ketat. Pengguna harus mengisi formulir online dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 15.000 untuk setiap tahunan atau Rp 75.000 jika dibayar sekali saja.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang enggak mengerti apa saja kendaraan yang harus menggunakan sistem ini. Oleh karena itu, kami akan membahas beberapa jenis kendaraan yang secara resmi diberlakukan untuk mengaktifkan BPKB Elektronik.
Mengutip dari Kementerian Perhubungan RI, sebagai contoh kendaraan yang harus digunakan BPKB Elektronik adalah: mobil dan motor dengan CC di atas 50 cc. Kendaraan ini termasuk jenis transportasi umum seperti bus dan angkot juga termasuk jenis transportasi khusus seperti truk dan trailer.
Selain itu, kendaraan lain yang harus menggunakan sistem BPKB Elektronik adalah kendaraan yang berlisensi di atas 10 tahun atau kendaraan bekas yang masih dipakai sebagai transportasi umum. Pada awalnya, BPKB Elektronik hanya diberlakukan untuk kendaraan dengan CC lebih dari 50 cc tetapi setelah beberapa bulan kemudian, pemerintah merubah hal ini.
Sekarang, pengguna BPKB Elektronik harus memenuhi persyaratan administrasi yang lebih ketat. Pengguna harus mengisi formulir online dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 15.000 untuk setiap tahunan atau Rp 75.000 jika dibayar sekali saja.