Banyak daerah yang masih belum menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan di bulan Januari 2026, malah ada beberapa provinsi yang telah berlaku sejak 2025 lalu. Sebagai contoh, di Aceh program pemutihan ini telah berlangsung dan merupakan kebijakan daerah untuk menghapus atau meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Bulan Januari 2026, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara punya kebijakan baru untuk membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa dibebani administrasi pajak. Program ini merupakan kebijakan daerah untuk menghapus atau meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, di Bali pemerintah juga menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bisa jadi ada pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc, serta sebanyak 9 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.
Bulan Januari 2026, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara punya kebijakan baru untuk membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa dibebani administrasi pajak. Program ini merupakan kebijakan daerah untuk menghapus atau meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, di Bali pemerintah juga menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bisa jadi ada pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc, serta sebanyak 9 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.