Bank yang menerima gadai SK PPPK paruh waktu adalah Bank SulutGo, BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Untuk menggadaikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, Anda perlu memastikan bahwa bank yang dituju memiliki program kredit dengan jaminan dokumen tersebut. Selain itu, PPPK paruh waktu harus memeriksa apakah ada peraturan daerah yang melarangnya dan memastikan bahwa besaran pinjaman sesuai dengan kemampuan debitur.
Syarat untuk menggadaikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut: SK Pengangkatan PPPK atau PNS, pas foto nasabah, formulir aplikasi atau pengajuan kredit, kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu, bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu, dan dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
Syarat untuk menggadaikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut: SK Pengangkatan PPPK atau PNS, pas foto nasabah, formulir aplikasi atau pengajuan kredit, kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu, bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu, dan dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.