DPR RI mengumumkan pengumuman nama-nama 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031. Pengumuman tersebut dilakukan sebagai tahap pertama dalam proses pemeriksaan kelayakan dan patutnya calon-calon tersebut sebelum diundanggung ke DPR untuk dilaksanakan uji kepatutan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pengumuman nama-nama tersebut bertujuan untuk meminta masukan dari publik dan agar masyarakat dapat memberikan umpan balik secara langsung atas calon-calon yang akan dijadwalkan dalam proses uji kepatutan.
Menurutnya, pengumuman ini juga merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. "Dan izinkan sebagaimana amanah undang-undang kami mengumunkannya kepada publik untuk meminta feedback atau masukan dari publik sebelum kami melakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Rifqinizamy.
Dalam proses pengumuman tersebut, 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang akan dihadangkan ke DPR RI adalah Abdul Ghoffar, AH Maftuchan, Asnifriyanti Damanik, dan hingga lain-lain.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pengumuman nama-nama tersebut bertujuan untuk meminta masukan dari publik dan agar masyarakat dapat memberikan umpan balik secara langsung atas calon-calon yang akan dijadwalkan dalam proses uji kepatutan.
Menurutnya, pengumuman ini juga merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. "Dan izinkan sebagaimana amanah undang-undang kami mengumunkannya kepada publik untuk meminta feedback atau masukan dari publik sebelum kami melakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Rifqinizamy.
Dalam proses pengumuman tersebut, 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang akan dihadangkan ke DPR RI adalah Abdul Ghoffar, AH Maftuchan, Asnifriyanti Damanik, dan hingga lain-lain.