Pada beberapa wilayah industri di Indonesia, masih terjadi fenomena pabrik yang meminta surat izin suami untuk bekerja di pabrik bagi perempuan yang sudah menikah. Surat ini biasanya dipandang sebagai dokumen persetujuan dan pengetahuan suami atas aktivitas kerja istri. Dalam kondisi tertentu, surat ini juga dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab suami apabila terjadi persoalan dalam hubungan kerja.
Pernyataan suami terhadap aktivitas kerja istri tersebut diwajibkan untuk berisikan identitas dan alamat baik perempuan maupun suami. Selain itu, suami juga diminta untuk mengetahui aktivitas kerja istri dan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukti persetujuan penempatan kerja juga menggunakan surat ini sebagai tanda bahwa pihak keluarga, khususnya suami, telah memberikan persetujuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan status dan dukungan keluarga.
Pernyataan suami terhadap aktivitas kerja istri tersebut diwajibkan untuk berisikan identitas dan alamat baik perempuan maupun suami. Selain itu, suami juga diminta untuk mengetahui aktivitas kerja istri dan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukti persetujuan penempatan kerja juga menggunakan surat ini sebagai tanda bahwa pihak keluarga, khususnya suami, telah memberikan persetujuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan status dan dukungan keluarga.