KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi dokumen identitas penting yang berperan dalam proses pengecekan dan verifikasi penerima bantuan sosial (bansos). Kepemilikan KTP membantu masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap berbagai layanan dan program, termasuk bantuan sosial. Dalam konteks pensiun, KTP juga menjadi identitas yang penting dalam proses verifikasi kelayakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berikut ciri-ciri KTP yang berpotensi disetujui sebagai penerima bansos:
* Nama penerima terdaftar dalam DTSEN Kemensos, menandakan bahwa identitas tersebut masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan.
* Alamat KTP sesuai dengan domisili penerima di sistem Kemensos, sehingga proses verifikasi lapangan dapat dilakukan tanpa kendala administratif.
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, memastikan data kependudukan tidak ganda dan sesuai dengan dokumen resmi.
* Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pencairan bansos di bank Himbara atau kantor pos.
* Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN, yang menjadi basis penetapan penerima manfaat oleh Kemensos.
* Tidak ada duplikasi atau ketidaksesuaian data antara NIK, KK, dan data ekonomi.
Jika kode KTP tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data DTSEN, sistem akan otomatis menolak pencairan bansos karena berbasis pada validasi NIK tunggal untuk mencegah tumpang tindih penerima.
Dengan demikian, KTP menjadi identitas yang penting dalam proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.
Berikut ciri-ciri KTP yang berpotensi disetujui sebagai penerima bansos:
* Nama penerima terdaftar dalam DTSEN Kemensos, menandakan bahwa identitas tersebut masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan.
* Alamat KTP sesuai dengan domisili penerima di sistem Kemensos, sehingga proses verifikasi lapangan dapat dilakukan tanpa kendala administratif.
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, memastikan data kependudukan tidak ganda dan sesuai dengan dokumen resmi.
* Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pencairan bansos di bank Himbara atau kantor pos.
* Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN, yang menjadi basis penetapan penerima manfaat oleh Kemensos.
* Tidak ada duplikasi atau ketidaksesuaian data antara NIK, KK, dan data ekonomi.
Jika kode KTP tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data DTSEN, sistem akan otomatis menolak pencairan bansos karena berbasis pada validasi NIK tunggal untuk mencegah tumpang tindih penerima.
Dengan demikian, KTP menjadi identitas yang penting dalam proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.