Pengarapenta Tarigan Dituntut Penjara 2 Tahun Meninggalnya Argo Ericko Achfandi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan amar tuntutan terhadap Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, dugaannya sebagai penyebabnya meninggal dunia di saat kecelakaan lalu lintas. Pihak JPU menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, pelaku tersebut akan mendapatkan masa penangkapan dan penahanan yang diabsahkan menjadi masa hukuman.
Menurut Jaksa Rahajeng Dinar dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, perbuatan Christiano dilakukan dengan mengakibatkan hilangnya nyawa Argo Ericko Achfandi. Namun ada beberapa faktor yang meringankan pidana tersebut, seperti kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua pihak serta pelaku bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, orang tua korban juga menunjukkan sikap yang menurut Jaksa sebagai bukti bahwa mereka sudah memberikan maaf kepada Christiano. Namun, Koordinator Tim Penasihat Hukum Achiel Suyanto menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
Menurutnya, kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak, bukan hanya kesalahan pelaku saja. Selain itu, kejadian ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan BMW.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan amar tuntutan terhadap Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, dugaannya sebagai penyebabnya meninggal dunia di saat kecelakaan lalu lintas. Pihak JPU menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, pelaku tersebut akan mendapatkan masa penangkapan dan penahanan yang diabsahkan menjadi masa hukuman.
Menurut Jaksa Rahajeng Dinar dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, perbuatan Christiano dilakukan dengan mengakibatkan hilangnya nyawa Argo Ericko Achfandi. Namun ada beberapa faktor yang meringankan pidana tersebut, seperti kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua pihak serta pelaku bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, orang tua korban juga menunjukkan sikap yang menurut Jaksa sebagai bukti bahwa mereka sudah memberikan maaf kepada Christiano. Namun, Koordinator Tim Penasihat Hukum Achiel Suyanto menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
Menurutnya, kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak, bukan hanya kesalahan pelaku saja. Selain itu, kejadian ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan BMW.