Tersangka Chiko Radityatama Agung Putra akhirnya dikirim ke Jaksa Negeri Kota Semarang, setelah beberapa hari di tahanan karena menyalin foto teman ke media sosial untuk menghasilkan konten pornografi dengan menggunakan AI.
Pihak Kejari memutuskan untuk memberikan Chiko kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukumannya, yang mana mereka masih menahan Chiko di Lapas Kedungpane Semarang. Jaksa ini sudah menerima berbagai bukti, termasuk dua telepon genggam dan tangkapan layar konten asusila.
Dalam kasus ini, Chiko diduga mengedit foto temannya ke dalam konten pornografi dengan menggunakan teknologi AI. Orang yang menjadi korban pun sangat marah dan membantahan Chiko.
Chiko sempat membuat video pengakuan dan permintaan maaf kepada korban di akun Twitternya, namun hal ini tidak dapat menghentikan proses hukumannya.
Pihak Kejari memutuskan untuk memberikan Chiko kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukumannya, yang mana mereka masih menahan Chiko di Lapas Kedungpane Semarang. Jaksa ini sudah menerima berbagai bukti, termasuk dua telepon genggam dan tangkapan layar konten asusila.
Dalam kasus ini, Chiko diduga mengedit foto temannya ke dalam konten pornografi dengan menggunakan teknologi AI. Orang yang menjadi korban pun sangat marah dan membantahan Chiko.
Chiko sempat membuat video pengakuan dan permintaan maaf kepada korban di akun Twitternya, namun hal ini tidak dapat menghentikan proses hukumannya.