Tersangka Pembuat Konten Cabul AI Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Kepolisian setempat memutuskan untuk melimpahkan perkara Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka pembuat konten cabul hasil manipulasi wajah menggunakan akal imitasi (AI). Pelimpahan ini dilakukan karena dugaan Chiko telah mengedit konten biasa menjadi konten cabul menggunakan teknologi tersebut.
Tersangka Chiko sempat menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sejak siang hingga menjelang petang. Ia kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dengan dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Chiko dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 29 hingga Pasal 4 ayat (1) huruf d. Dugaan ini dilakukan setelah Chiko mengedit foto siswi yang menjadi korban ke dalam konten pornografi menggunakan teknologi AI.
Korban yang menjadi korban dari perbuatannya, berbagi rasa marah dan kesedihan atas fotonya diedit tanpa izin. Mereka juga meminta Chiko untuk bertanggungjawab atas tindakannya.
Namun, tak lama setelah unggahan viral, Chiko membuat video pengakuan dan permintaan maaf kepada para korban. Video klarifikasi itu diunggah akun resmi SMA Negeri 11 Semarang.
Bahkan, permintaan maaf Chiko tidak menghentikan proses hukumnya. Ia akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolisian setempat memutuskan untuk melimpahkan perkara Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka pembuat konten cabul hasil manipulasi wajah menggunakan akal imitasi (AI). Pelimpahan ini dilakukan karena dugaan Chiko telah mengedit konten biasa menjadi konten cabul menggunakan teknologi tersebut.
Tersangka Chiko sempat menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sejak siang hingga menjelang petang. Ia kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dengan dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Chiko dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 29 hingga Pasal 4 ayat (1) huruf d. Dugaan ini dilakukan setelah Chiko mengedit foto siswi yang menjadi korban ke dalam konten pornografi menggunakan teknologi AI.
Korban yang menjadi korban dari perbuatannya, berbagi rasa marah dan kesedihan atas fotonya diedit tanpa izin. Mereka juga meminta Chiko untuk bertanggungjawab atas tindakannya.
Namun, tak lama setelah unggahan viral, Chiko membuat video pengakuan dan permintaan maaf kepada para korban. Video klarifikasi itu diunggah akun resmi SMA Negeri 11 Semarang.
Bahkan, permintaan maaf Chiko tidak menghentikan proses hukumnya. Ia akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.