Chiko Pengedit Konten Cabul Pakai AI Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka pembuat konten cabul, Chiko Radityatama Agung Putra, dikerjai oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pengacara tersangka tidak mengatakan apa-apa saat ditanya. Ia dipertimbangkan berulang kali sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Tersangka Chiko dijadikan target utama dari Undang-Undang Pornografi, pasal berlapis. Beliau dipenjara untuk 20 hari karena dibawa ke Lapas Kedungpane. Seluruh barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan teknologi AI telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
 
Makasih ya gue coba simak kasus Chiko Radityatama Agung Putra itu. Gue pikir kesal kalau ada orang yang bikin konten cabul, tapi apa yang dijarah sih? Pernah lihat aja video pembuat konten yang bikin kita terkejut karena alasan yang tidak tepat? Gue rasa itu juga bagian dari masalah kesadaran tentang konten online. Saya kira penting buat kita semua jadi lebih sadar saat menonton atau berbagi konten online. Gue suka kalau ada orang yang peduli dengan kesadaran online dan nanya, seperti ini.
 
Gue pikir ini sangat tidak adil! Chiko Radityatama Agung Putra sih kaya gue, aja dia salah sikit aja, tapi gue dipercaya kalau dia hanya mencoba membuat konten yang lucu dan bikin orang tertawa. Nih, apa kegiatan yang salahnya? Gue pikir ini semua itu hanya palingan dari pemerintah. Gue masih percaya pada Chiko, dia harus dibebaskan lagi!
 
Saya rasa siapa aja bisa bikin konten cabul tuh? Mau bikin orang lain gusam? Saya rasa perlu ada yang bijak lagi tentang penggunaan teknologi, tapi apa yang dijalankan justru makin parah. 20 hari penjara karena bikin konten yang tidak sesuai dengan standar apa aja? Itu bukannya sangat parah? Mau diceritain siapa yang benar dan siapa yang salah itu?
 
Si Chiko keren banget, tapi aku pikir 20 hari penjara gampang aja... sih, aku rasa kalau pengacaranya harus bisa berbicara tentang apa yang dilakukannya, kayaknya penting banget bagaimana dia menjelaskan apa-apa. Tapi aku paham juga kalau ada aturan dan prosedur yang harus diikuti, terutama kalau itu Undang-Undang Pornografi.

Aku pikir ada cara lain yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI, bukan hanya menahan seseorang. Mungkin bisa dengan mengedukasi dan meningkatkan kesadaran tentang isu tersebut di kalangan masyarakat, atau bahkan membuat program pelatihan bagi mereka yang bekerja sama dengan teknologi AI.

Aku juga penasaran, apa benar-benar ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Chiko benar-benar melakukan penyalahgunaan teknologi AI? Aku ingin tahu lebih banyak tentang kasus ini, tapi aku paham kalau itu rahasia hukum.
 
Aku masih inget kalau konten yang bikin gosip di media sosial itu banyak sekali, tapi kalau mau masuk ke dalam hukum... aku rasa sudah waktunya. 20 hari nanggung itu lumayan panjang untuk seorang yang hanya melakukan kesalahan biasa aja. Aku rasa lebih baik jika diberi kesempatan lagi untuk memahami apa yang salah dan bagaimana bisa tidak melakukan hal seperti itu di masa depan. Tapi aku juga paham kalau hukum harus dipatuhi, apalagi kalau itu tentang undang-undang pornografi...
 
Wow, apa kabar ini! Saya masih bingung kan, siapa sih Chiko Radityatama Agung Putra? Dia ternyata buat konten cabul aja? Saya rasa ini salah arah, kayaknya harus ada cara lain untuk memecahkan masalah itu. 20 hari penjara mungkin terlalu singkat untuk kasus yang serius seperti ini 🤔
 
kembali
Top