Tersangka pembuat konten cabul, Chiko Radityatama Agung Putra, dikerjai oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pengacara tersangka tidak mengatakan apa-apa saat ditanya. Ia dipertimbangkan berulang kali sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka Chiko dijadikan target utama dari Undang-Undang Pornografi, pasal berlapis. Beliau dipenjara untuk 20 hari karena dibawa ke Lapas Kedungpane. Seluruh barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan teknologi AI telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka Chiko dijadikan target utama dari Undang-Undang Pornografi, pasal berlapis. Beliau dipenjara untuk 20 hari karena dibawa ke Lapas Kedungpane. Seluruh barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan teknologi AI telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.