Jakarta, Jumat (17/11/2023) - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dituduh melanggarUndang-Undang Perdata 1999 melalui perusahaan keponakannya yang ikut peserta tender pertahanan.
Menurut sumber dekat dengan pemerintah, PT Pertiharjaya Tama (PRT) adalah perusahaan milik keluarga Prabowo Subianto yang telah menjadi salah satu pemain utama dalam tender pengadaan senjata api dan alutsista yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.
Tender tersebut berlangsung pada tahun 2020 lalu, di mana PRT adalah salah satu dari tiga perusahaan yang terpilih untuk melakukan proyek pengadaan senjata api dan alutsista. Proyek tersebut bernilai ratus miliar rupiah.
Sumber dekat dengan pemerintah mengaku, Prabowo Subianto dituduh melakukan manipulasi hasil tender tersebut melalui PRT. Hal ini diyakini oleh sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan yang terlibat dalam proses tender tersebut.
Menurut sumber dekat dengan pemerintah, PT Pertiharjaya Tama (PRT) adalah perusahaan milik keluarga Prabowo Subianto yang telah menjadi salah satu pemain utama dalam tender pengadaan senjata api dan alutsista yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.
Tender tersebut berlangsung pada tahun 2020 lalu, di mana PRT adalah salah satu dari tiga perusahaan yang terpilih untuk melakukan proyek pengadaan senjata api dan alutsista. Proyek tersebut bernilai ratus miliar rupiah.
Sumber dekat dengan pemerintah mengaku, Prabowo Subianto dituduh melakukan manipulasi hasil tender tersebut melalui PRT. Hal ini diyakini oleh sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan yang terlibat dalam proses tender tersebut.