Cerita Jaksa di Jayawijaya, Tegakkan Hukum dengan Menghormati Nilai-nilai Adat.
Dalam wilayah yang kental dengan nilai-nilai adat, menjadi jaksa bukanlah tugas yang mudah. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Boston Robert Marganda Siahaan, menghadapi tantangan besar dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat setempat.
Menurut Boston, keberadaan hukum adat tidak menghalanginya menegakkan hukum yang diterapkan negara. Sebaliknya, kedua hal ini dapat saling melengkapi. "Kalau menurut saya itu, sebagai Jaksa itu, hukum adat dengan hukum positif seharusnya diharmonisasikan. Tapi, hukum adat itu juga tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," paparnya.
Boston mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan yang persuasif dan edukatif kepada masyarakat untuk mengenal dan menerima keberadaan hukum nasional sebagai bagian dari sistem keadilan yang lebih luas. "Karena di sini lebih mengutamakan hukum adat, itu menjadi tugas atau tantangan kita sebagai para penegak hukum," ujarnya.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Boston menjelaskan bahwa ada perkara yang harus diselesaikan secara formal dan tidak boleh diterima oleh masyarakat. "Kan di sini, kalau misalnya orang mencuri dan nilai pencuriannya rendah, ya kita Restoratif Justice-kan aja, kita selesaikan dalam konteks adat," paparnya.
Meski demikian, Boston tidak menutup mata terhadap proses ini. Jaksa justru hadir untuk mengawasi dan memastikan keadilan tercapai dan tidak ada pihak yang dirugikan. "Jadi, kalau memang perkara itu bisa dalam arti diselesaikan secara adat, tidak ada gejolak, dalam artian tidak mengganggu hati nurani atau keadilan di masyarakat, bisa kita lakukan (hukum adat)," ujarnya.
Dengan demikian, Boston Robert Marganda Siahaan menunjukkan dedikasi dan peran sosial para jaksa sebagai penegak hukum yang inspiratif. Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat.
Dalam wilayah yang kental dengan nilai-nilai adat, menjadi jaksa bukanlah tugas yang mudah. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Boston Robert Marganda Siahaan, menghadapi tantangan besar dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat setempat.
Menurut Boston, keberadaan hukum adat tidak menghalanginya menegakkan hukum yang diterapkan negara. Sebaliknya, kedua hal ini dapat saling melengkapi. "Kalau menurut saya itu, sebagai Jaksa itu, hukum adat dengan hukum positif seharusnya diharmonisasikan. Tapi, hukum adat itu juga tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," paparnya.
Boston mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan yang persuasif dan edukatif kepada masyarakat untuk mengenal dan menerima keberadaan hukum nasional sebagai bagian dari sistem keadilan yang lebih luas. "Karena di sini lebih mengutamakan hukum adat, itu menjadi tugas atau tantangan kita sebagai para penegak hukum," ujarnya.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Boston menjelaskan bahwa ada perkara yang harus diselesaikan secara formal dan tidak boleh diterima oleh masyarakat. "Kan di sini, kalau misalnya orang mencuri dan nilai pencuriannya rendah, ya kita Restoratif Justice-kan aja, kita selesaikan dalam konteks adat," paparnya.
Meski demikian, Boston tidak menutup mata terhadap proses ini. Jaksa justru hadir untuk mengawasi dan memastikan keadilan tercapai dan tidak ada pihak yang dirugikan. "Jadi, kalau memang perkara itu bisa dalam arti diselesaikan secara adat, tidak ada gejolak, dalam artian tidak mengganggu hati nurani atau keadilan di masyarakat, bisa kita lakukan (hukum adat)," ujarnya.
Dengan demikian, Boston Robert Marganda Siahaan menunjukkan dedikasi dan peran sosial para jaksa sebagai penegak hukum yang inspiratif. Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat.