Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, ada beberapa jenis penyakit dan tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 kategori penyakit yang secara jelas tidak ditanggung dalam program ini.
Salah satu penyakit yang tidak ditanggung adalah penyakit wabah atau kejadian luar biasa. Selain itu, juga termasuk perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik. Penyakit akibat tindak pidana, penganiayaan atau kekerasan seksual juga tidak ditanggung.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Selain itu, pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak ditanggung. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran juga tidak ada dalam daftar.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri dan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung. Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga termasuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung.
Jika Anda memiliki kebutuhan kesehatan yang ada dalam daftar penyakit tersebut, mungkin sebaiknya Anda mencari opsi lain selain BPJS Kesehatan.
Salah satu penyakit yang tidak ditanggung adalah penyakit wabah atau kejadian luar biasa. Selain itu, juga termasuk perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik. Penyakit akibat tindak pidana, penganiayaan atau kekerasan seksual juga tidak ditanggung.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Selain itu, pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak ditanggung. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran juga tidak ada dalam daftar.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri dan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung. Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga termasuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung.
Jika Anda memiliki kebutuhan kesehatan yang ada dalam daftar penyakit tersebut, mungkin sebaiknya Anda mencari opsi lain selain BPJS Kesehatan.