BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia, tidak menanggung pengobatan semua jenis penyakit dan layanan medis. Menurut informasi terkini, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyebabnya adalah, beberapa layanan kesehatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti program jaminan kecelakaan kerja atau program bakti sosial. Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain: wabah atau kejadian luar biasa; perawatan kecantikan dan estetika; penyakit akibat tindak pidana; penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat; pengobatan mandul atau infertilitas, dan lain-lain.
Penyebabnya adalah, beberapa layanan kesehatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti program jaminan kecelakaan kerja atau program bakti sosial. Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain: wabah atau kejadian luar biasa; perawatan kecantikan dan estetika; penyakit akibat tindak pidana; penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat; pengobatan mandul atau infertilitas, dan lain-lain.