Pemerintah kembali menawarkan kesempatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK). Pada 2025, berbagai posisi pekerjaan terbuka untuk pendaftaran. Salah satunya adalah asisten apoteker yang memerlukan pendidikan S1 di bidang kesehatan dan farmasi dari Institusi Pendidikan Tinggi Negeri (IPN) atau Universitas terakreditas, atau Asisten Apoteker yang berasal dari perguruan tinggi lainnya.
Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai pemerintah mendapatkan kesempatan untuk memiliki jadwal kerja yang fleksibel dan waktu liburan yang lebih panjang. Hal ini juga diperlukan bagi mereka yang ingin mempertimbangkan pengembangan pekerjaan lainnya selama masa paruh waktu.
Asisten Apoteker dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dari instansi yang menganggap mereka sebagai pegawai pemerintah, bukan PNS atau PPPK penuh waktu. Gaji ini dihitung sesuai dengan pengelolaan kepegawaian dan keuangan instansinya.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara spesifik. Pengelolaan ini dikerjakan oleh masing-masing instansi yang menganggap mereka sebagai pegawai pemerintah, bukan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
Gaji ini juga tidak terikat pada golongan. Gaji asisten apoteker dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diprediksi kurang dari upah minimum provinsi (UMP) yang diterima oleh pegawai pemerintah lainnya di wilayah mereka.
Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai pemerintah mendapatkan kesempatan untuk memiliki jadwal kerja yang fleksibel dan waktu liburan yang lebih panjang. Hal ini juga diperlukan bagi mereka yang ingin mempertimbangkan pengembangan pekerjaan lainnya selama masa paruh waktu.
Asisten Apoteker dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dari instansi yang menganggap mereka sebagai pegawai pemerintah, bukan PNS atau PPPK penuh waktu. Gaji ini dihitung sesuai dengan pengelolaan kepegawaian dan keuangan instansinya.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara spesifik. Pengelolaan ini dikerjakan oleh masing-masing instansi yang menganggap mereka sebagai pegawai pemerintah, bukan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
Gaji ini juga tidak terikat pada golongan. Gaji asisten apoteker dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diprediksi kurang dari upah minimum provinsi (UMP) yang diterima oleh pegawai pemerintah lainnya di wilayah mereka.