Pemerintah telah menetapkan akhirnya pada bulan Juni dan Juli tahun ini akan diterima pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000, bukan pada bulan Desember seperti kabar yang beredar di masyarakat. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan BSU ini dilakukan secara sekaligus dan hanya ada dua kali, yaitu pada periode Juni-Juli 2025.
Selama periode ini, pemerintah telah menetapkan bahwa pengambilan BSU akan dijalankan melalui dua channel, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Seluruh program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kemampuan pekerja-pekerja yang terdampak dampak ekonomi negara.
Pada bulan Oktober lalu, kabar pencairan BSU kali kedua mulai beredar di masyarakat, namun pihak Menaker (Kementerian Ketenagakerjaan) memastikan bahwa kabar ini salah. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto tidak ada lagi pencairan BSU pada bulan Oktober.
“Sampai sekarang, belum ada arahhan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Selama periode ini, pemerintah telah menetapkan bahwa pengambilan BSU akan dijalankan melalui dua channel, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Seluruh program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kemampuan pekerja-pekerja yang terdampak dampak ekonomi negara.
Pada bulan Oktober lalu, kabar pencairan BSU kali kedua mulai beredar di masyarakat, namun pihak Menaker (Kementerian Ketenagakerjaan) memastikan bahwa kabar ini salah. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto tidak ada lagi pencairan BSU pada bulan Oktober.
“Sampai sekarang, belum ada arahhan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.