Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan rahasia tentang kenaikan upah minimum 2026 yang masih belum dipublikasikan pemerintah. Menurutnya, ada ketimpangan besar antara wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan signifikan dan daerah-daerah yang menurun.
Sampai saat ini, Andi tidak bisa memastikan rincian kenaikan upah minimum di setiap provinsi. Tapi dia sudah menganalisis bocoran informasi yang diterimanya dan menemukan bahwa ada wilayah-wilayah yang mengalami peningkatan upah minimal hingga 7%, sedangkan di daerah-daerah lain, kenaikan hanya sekitar 2,8% atau 3,5%.
Misalnya, jika UMP Jawa Tengah menurut simulasi perhitungan naik hanya 2,8%, maka UMP 2026 menjadi Rp2.230.090 sementara di Papua, jika mengalami kenaikan 7%, maka UMP 2026 akan menjadi Rp4.585.857 dengan kenaikan nominal Rp300.009.
Andi juga menyebut ada wilayah yang mengalami penurunan upah minimum, hal ini sangat langka pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai perubahan ekstrem ini membuat serikat pekerja harus bekerja keras menjelaskan kondisi tersebut kepada anggota.
Menurutnya, minimalisasi komunikasi antara pemerintah dan Dewan Pengupahan di berbagai tingkatan juga menjadi masalah. Sejumlah anggota dewan buruh bahkan tidak mendapatkan akses terhadap rumusan final yang sedang disusun pemerintah.
Andi mengkritik ketidakjelasan formula pengupahan ini dan meminta agar pemerintah tidak mengambil keputusan yang membuat upah buruh turun dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap Presiden mendengar dan memberikan formula yang jelas untuk mencegah kekacauan saat kebijakan dieksekusi di daerah.
Sampai saat ini, Andi tidak bisa memastikan rincian kenaikan upah minimum di setiap provinsi. Tapi dia sudah menganalisis bocoran informasi yang diterimanya dan menemukan bahwa ada wilayah-wilayah yang mengalami peningkatan upah minimal hingga 7%, sedangkan di daerah-daerah lain, kenaikan hanya sekitar 2,8% atau 3,5%.
Misalnya, jika UMP Jawa Tengah menurut simulasi perhitungan naik hanya 2,8%, maka UMP 2026 menjadi Rp2.230.090 sementara di Papua, jika mengalami kenaikan 7%, maka UMP 2026 akan menjadi Rp4.585.857 dengan kenaikan nominal Rp300.009.
Andi juga menyebut ada wilayah yang mengalami penurunan upah minimum, hal ini sangat langka pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai perubahan ekstrem ini membuat serikat pekerja harus bekerja keras menjelaskan kondisi tersebut kepada anggota.
Menurutnya, minimalisasi komunikasi antara pemerintah dan Dewan Pengupahan di berbagai tingkatan juga menjadi masalah. Sejumlah anggota dewan buruh bahkan tidak mendapatkan akses terhadap rumusan final yang sedang disusun pemerintah.
Andi mengkritik ketidakjelasan formula pengupahan ini dan meminta agar pemerintah tidak mengambil keputusan yang membuat upah buruh turun dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap Presiden mendengar dan memberikan formula yang jelas untuk mencegah kekacauan saat kebijakan dieksekusi di daerah.