Pemerintah serius menangani penipuan digital di Indonesia. Pertamina yang baru ini, yaitu Pemerintah memerlukan masyarakat untuk melakukan registrasi kartu seluler dengan menggunakan identitas mereka sendiri.
Setiap nomor seluler yang terdaftar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah, artinya tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izin dari pemiliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler adalah instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi, ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Setiap nomor seluler yang terdaftar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah, artinya tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izin dari pemiliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler adalah instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi, ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.