Kemudian Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler yang Membawa Pemerintah Menutup Celah Peredaran Nomor Tanpa Identitas.
Pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler di mana setiap nomor seluler harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik identitas yang sah. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan oleh penipu, spamer, serta pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif tetapi menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Menteri Meutya menjelaskan bahwa registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitas menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Menteri Meutya menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Menteri Meutya menyampaikan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
"Mengenai aturan ini, saya yakin bahwa kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia dan mengurangi pelanggaran data pribadi," kata Menteri Meutya.
Pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler di mana setiap nomor seluler harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik identitas yang sah. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan oleh penipu, spamer, serta pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif tetapi menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Menteri Meutya menjelaskan bahwa registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitas menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Menteri Meutya menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Menteri Meutya menyampaikan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
"Mengenai aturan ini, saya yakin bahwa kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia dan mengurangi pelanggaran data pribadi," kata Menteri Meutya.