PNS di Wilayah Bencana: Apa Saja Ketentuan Baru Ini?
Pemerintah telah menetapkan aturan baru bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di wilayah bencana. Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, ASN di daerah terdampak akan mendapatkan pengecualian atas ketentuan kehadiran dan penyesuaian kinerja, sesuai kondisi di lapangan.
Pimpinan instansi diminta untuk memprioritaskan keselamatan pegawai, melakukan pendataan cepat ASN yang terdampak, serta menyiapkan pengaturan kerja yang fleksibel. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam menghadapi bencana alam.
ASN di daerah sekitar wilayah bencana juga diperlukan untuk membantu penanganan darurat dan pemulihan (recovery) sesuai koordinasi pemerintah daerah dan BNPB. Menteri PANRB menegaskan pentingnya ASN dalam memperkuat kapasitas daerah terdampak.
Selain itu, Menteri juga menuntut ASN untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan keresahan.ASN juga diminta untuk melakukan solidaritas dengan masyarakat yang terkena bencana dan memberikan bantuan secara sukarela.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di wilayah bencana. Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, ASN di daerah terdampak akan mendapatkan pengecualian atas ketentuan kehadiran dan penyesuaian kinerja, sesuai kondisi di lapangan.
Pimpinan instansi diminta untuk memprioritaskan keselamatan pegawai, melakukan pendataan cepat ASN yang terdampak, serta menyiapkan pengaturan kerja yang fleksibel. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam menghadapi bencana alam.
ASN di daerah sekitar wilayah bencana juga diperlukan untuk membantu penanganan darurat dan pemulihan (recovery) sesuai koordinasi pemerintah daerah dan BNPB. Menteri PANRB menegaskan pentingnya ASN dalam memperkuat kapasitas daerah terdampak.
Selain itu, Menteri juga menuntut ASN untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan keresahan.ASN juga diminta untuk melakukan solidaritas dengan masyarakat yang terkena bencana dan memberikan bantuan secara sukarela.