BPJS Kesehatan yang beralih status menjadi penerima bantuan iuran (PBI) namun masih memiliki tunggakan harus melakukan registrasi ulang terlebih dahulu agar dapat mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iurannya. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus melakukan ini untuk mengaktifkan kembali status kepesertanya.
Untuk melakukan registrasi ulang tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut adalah tata cara untuk melakukan registrasi ulang tersebut:
1. Menggunakan Mobile JKN: Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Hp, daftar akun atau login bagi yang sudah terdaftar, pilih menu "Peserta", lalu "Cek Kepesertaan" dan mengaktifkan kembali.
2. Menggunakan WhatsApp PANDAWA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8750 400, pilih menu "Administrasi", chatbot akan mengarahkan ke laman web BPJS Kesehatan, lalu pilih menu "Pengaktifan kembali status kepesertaan".
3. Menggunakan Layanan di Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK, sampaikan keperluan pada satpam untuk diarahkan ke antrean, lalu sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan untuk memproses registrasi ulang.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin tidak merinci kapan registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk pemutihan dapat dilakukan, namun menyatakan bahwa program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini.
Untuk melakukan registrasi ulang tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut adalah tata cara untuk melakukan registrasi ulang tersebut:
1. Menggunakan Mobile JKN: Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Hp, daftar akun atau login bagi yang sudah terdaftar, pilih menu "Peserta", lalu "Cek Kepesertaan" dan mengaktifkan kembali.
2. Menggunakan WhatsApp PANDAWA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8750 400, pilih menu "Administrasi", chatbot akan mengarahkan ke laman web BPJS Kesehatan, lalu pilih menu "Pengaktifan kembali status kepesertaan".
3. Menggunakan Layanan di Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK, sampaikan keperluan pada satpam untuk diarahkan ke antrean, lalu sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan untuk memproses registrasi ulang.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin tidak merinci kapan registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk pemutihan dapat dilakukan, namun menyatakan bahwa program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini.