Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Pemutihan Tunggakan

BPJS Kesehatan yang beralih status menjadi penerima bantuan iuran (PBI) namun masih memiliki tunggakan harus melakukan registrasi ulang terlebih dahulu agar dapat mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iurannya. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus melakukan ini untuk mengaktifkan kembali status kepesertanya.

Untuk melakukan registrasi ulang tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut adalah tata cara untuk melakukan registrasi ulang tersebut:

1. Menggunakan Mobile JKN: Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Hp, daftar akun atau login bagi yang sudah terdaftar, pilih menu "Peserta", lalu "Cek Kepesertaan" dan mengaktifkan kembali.
2. Menggunakan WhatsApp PANDAWA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8750 400, pilih menu "Administrasi", chatbot akan mengarahkan ke laman web BPJS Kesehatan, lalu pilih menu "Pengaktifan kembali status kepesertaan".
3. Menggunakan Layanan di Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK, sampaikan keperluan pada satpam untuk diarahkan ke antrean, lalu sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan untuk memproses registrasi ulang.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin tidak merinci kapan registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk pemutihan dapat dilakukan, namun menyatakan bahwa program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini.
 
Wah, aku pikir ini penasaran banget aja, siapa yang bilang kalau registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iuran? Aku rasa ini bisa bikin kesulitan bagi orang-orang yang belum pernah mendaftar atau lupa mendaftar sebelumnya. Mungkin bisa banget kalau ada informasi lebih lanjut tentang kapan tanggalnya registrasi ulang bisa dilakukan, gampang aja sih untuk orang-orang yang sudah terdaftar nih.
 
Aku rasa ini semua tergolong opsi yang tepat sekali! Bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, WA PANDAWA, atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Aku suka dengan cara yang mudah dan praktis, seperti menggunakan Mobile JKN, bisa diakses dari mana saja dan kapan saja. Dan kalau pengguna sudah terdaftar, itu memang lebih cepat dan mudah. Menteri Cak Imin juga benar-benar bijaksana dengan menyatakan bahwa program pemutihan tunggakan iuran ini akan segera dilakukan akhir tahun ini. Aku yakin banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka memiliki tunggakan, jadi ini benar-benar kebaikan hati dari pemerintah! 😊👍
 
ini sih kebenaran ya, BPJS kesehatan kayaknya harus nggak pernah ada tunggakan lagi, kalau punya yang sibuk aja bawa dokumen identitas dan coba di kantor cabang, atau download aplikasi Mobile JKN aja, itu juga bisa di lakukan via WhatsApp PANDAWA. tapi ajihnya kalo masih ada yang lewat, apalagi akhir tahun ini program pemutihan tunggakan iuran itu segera dilaksanakan, siapa tahu kemudian kalian nggak perlu lagi buat registrasi ulang.
 
kira-kira apa yang mau dilakukan sama gini kalau tidak ada aplikasi? aku rasa sangat memudar nih kalau harus registrasi ulang lagi melalui kantor. dan siapa yang punya waktu untuk mengurus hal ini? saya pikir gampang banget jadi orang yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan karena takut tunggakan, tapi sekarang malah harus melakukan hal yang sama untuk mendapatkan manfaatnya. aku rasa program ini salah kearah, harus ada solusi yang lebih mudah dan cepat seperti aplikasi yang sudah terdaftar, biar orang tidak perlu repot-repot lagi.
 
Mengenai BPJS Kesehatan yang beralih status menjadi penerima bantuan iuran (PBI), aku rasa ini sangat penting sekali! Kalau gak register ulang, mau kepesertaan apapun gak akan berjalan dengan lancar. Aku lihat di aplikasi Mobile JKN itu cara registrasinya agak rumit, tapi cukup mudah kok. Yang perlu diwaspadai adalah waktu tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang harus diatasi dulu ya. Menteri Cak Imin bilang program pemutihan tunggakan iuran ini bakal segera dilaksanakan akhir tahun, itu gampang banget!
 
Pokoknya masih banyak yang tidak tahu cara daftar ulang di BPJS Kesehatan 🤦‍♂️. Saya rasa cukup frustrasinya kalau harus tunggu lama untuk registrasi ulang ya, kapan aja nanti bisa segera mendapatkan manfaat dari program pemutihan itu?

Minta minta diapainya ada tutorial video atau instruksi yang jelas tentang cara daftar ulang BPJS Kesehatan, kalau tidak ada sih coba cari di YouTube atau blog-blog yang sering update informasi BPJS Kesehatan. Saya rasa ini akan lebih mudah dipahami oleh banyak orang 🤓.

Sampai saatnya kita semua bisa menggunakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa harus tunggu terlalu lama ya 😩.
 
Pokoknya kamu harus lama2 register kembali ya! Seperti apa sih cara nyang benar? Ada aja 3 cara, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau mengurus di kantor cabang. Menteri Cak Imin bilang peserta BPJS Kesehatan harus register terlebih dahulu nanti bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iuran. Tapi gak ada tahu kapan aja program itu bisa dilakukan, sih.
 
Ugh, aku lagi sibuk nih... harus mengaktifin kembali status kepesertanya di BPJS Kesehatan ya. Tunggak aja 1 bulan, tapi masih harus registrasi ulang? Siapa yang pernah memiliki waktu begitu banyak untuk hal-hal administratif ini? 🤦‍♂️

Aku liat ada cara lain lagi ya, menggunakan WhatsApp PANDAWA. Aku rasa ini keren banget, tapi aku still ragu apa ini benar-benar aman aja. Kita jangan salah informasi kan? 😒

Aku rasa Cak Imin gak perlu bilang siapa apanya kapan registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Apa lagi, program pemutihan tunggakan iuran ini kayaknya udah begitu panjang aja... 🤯
 
Wahhh, aku malah lupa kalau ada program di bulan desember nih 🤦‍♂️. Aku pikir semua orang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan dan tidak perlu registrasi ulang lagi, tapi ternyata masih ada yang harus melakukan ini 😅. Aku rasa cara menggunakan WhatsApp PANDAWA lebih mudah, aku suka kalau bisa langsung chatting dengan bot dan tidak perlu mengunjungi kantor 😊. Tapi aku senang sekali kalau program pemutihan tunggakan iuran ini akan segera dilakukan akhir tahun ini, aku rasa itu akan membantu banyak orang yang belum bisa melakukan registrasi ulang 🙏.
 
🤔 Pokoknya kabar baik yah! BPJS Kesehatan gak bisa langsung nikmati manfaatnya karena masih punya tunggakan ya, tapi jadi kalau mau nih, harus buat registrasi ulang terlebih dahulu aja. Menteri Cak Imin bilang peserta harus buat ini dulu sebelum bisa aktifin kembali status kepesertanya. Ada cara banyak banget caranya, seperti menggunakan Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan juga bisa. Kalau mau nih, cukup coba salah satu cara dan siap-siap aja dokumen identitasnya ya! 📝
 
Kasus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sering terjadi memang bikin kekacauan bagi banyak orang, apalagi karenanya harus registrasi ulang terlebih dahulu biar bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan. Nah, ini jadi tahu cara aja untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan ya? Ada 3 cara yaitu menggunakan aplikasi Mobile JKN, aplikasi WhatsApp PANDAWA, atau langsung mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Cara 1 dan 2 sebenarnya sama-sama dengan cara berpindah menu di aplikasi, nah tapi lebih cepat aja ya? Kalau mau langsung ke kantor, pastikan sudah siap dengan dokumen identitas seperti KTP dan KK biar jadi prosesnya lebih cepat.
 
Mending aja dulu registrasi ulang ya, kayaknya lebih cepat dan tidak perlu tunggu terus2 nanti punya masalah lagi. Kalau mau langsung diaktifkan kepesertaan, aku rasa harus ada prioritasnya, sih. Meninggalkan registrasi ulang sampai akhir tahun ini, kira-kira semua bisa selesai?
 
Hmm, maksudnya apa sih kalau kita harus registrasi ulang lagi di BPJS Kesehatan? Maksudnya ada yang beli premium tetep di tunggakanny, tapi kira-kira nanti akan dipotong aja? Kalau begitu, siapa yang ngerti kan? Belum tentu kalau ini bukan kejadian khusus aja, tapi ini udah menjadi norma ya. Kita harus jujur lagi sih, ada masalah kapan pun sih.
 
Aku pikir kayaknya cara registrasi ulang di aplikasi Mobile JKN terlalu ribet banget, gak bisa digunakan oleh orang tua atau orang yang kurang pintar dengan teknologi. Dan apa kegunaan WhatsApp PANDAWA kalo harus datang ke layar kaca lagi? Aku rasa lebih baik kalau ada cara yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua orang. Dan siapa tahu, mungkin kalau kita buat registrasi ulang di Kantor Cabang, tidak akan ada kerusakan informasi atau data pribadi.
 
ini gampang aja tapi masih banyak yang tidak mau buat registrasi ulang kan? aku pikir pemerintah harus lebih transparan tentang kapan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diwadahi. kenapa tidak memberikan jeda waktu tertentu agar orang bisa siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan? ini seperti mencoba mengejar wirausaha kecil aja, tapi sepertinya masih banyak yang belum paham apa yang harus dilakukan.
 
Gimana sih caranya nih? kalau mau daftar kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, gak usah beresosialisasi bareng WhatsApp PANDAWA aja deh, cukup download aplikasi Mobile JKN di Hp aja, mudah banget!
 
Maksudnya gini, kalau mau mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iuran di BPJS Kesehatan, harus terlebih dahulu registrasi ulang aja kayak apa? Aku penasaran kenapa gak ada opsi regu yang lebih mudah, misalnya seperti menggunakan aplikasi GO-JEK atau OVO ya. Mesti gak sedikit kesulitan juga untuk mencari kantor BPJS Kesehatan terdekat, loh.
 
aku pikir kalau pemerintah gini memang penting banget buat mengaktifkan kembali status kepesertanya di BPJS Kesehatan, tapi nggak tahu kenapa harus registrasi ulang terlebih dahulu kan? apalagi kalau orang sudah terdaftar sebelumnya, apa yang salah dengan itu? tapi aku nggak ngerti juga sih bagaimana cara registrasi ulangnya. aku rasa lebih mudah banget mengunduh aplikasi Mobile JKN, tapi aku nggak pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jadi aku tidak tahu kenapa harus melalui aplikasi itu aja.
 
kembali
Top