BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang ditujukan untuk seluruh warga Negara Indonesia, yaitu dari rambut hingga kuku. BPJS ini berfokus dalam menyediakan fasilitas dan layanan penunjang pengobatan khususnya rawat inap. Berikut adalah cara menghitung iuran naik kelas di BPJS Kesehatan serta apa saja yang harus dibayarkan jika peserta memilih meningkatkan fasilitas kamar rawatinapnya. Jika kamu ingin lebih memahami bagaimana pilihan tersebut bekerja, kita akan membahas secara rinci untuk menghindari kesalahpahaman dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan terbaik Indonesia.
Pada dasarnya, peserta BPJS mempunyai hak perawatan yang dibedakan menjadi tiga yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Namun, kenyamanannya dapat diubah berdasarkan selisih bayar naik kelas dengan jasa rawat inap di rumah sakit sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulan. Iuran ini akan dikenakan secara per bulan dan dipungut pada saat pertama kali pengajuan pasien untuk rawat inap di fasilitas penyelenggara BPJS.
Terdapat tiga kelas penerima rawat inap yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Pilihan ini akan berpengaruh pada tingkat biayanya. Misalnya, jika kamu memilih untuk meninggalkan fasilitas BPJS Kesehatan ke kelas 1, maka kamu akan mendapatkan fasilitas kamar di rumah sakit yang lebih baik dibandingkan dengan hakmu sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa biaya kamar rawatinap di Kelas 3 tidak dapat dinaikkan dengan cara melanggar aturan. Apabila kamu ingin meninggalkan fasilitas BPJS Kesehatan ke kelas yang lebih tinggi, maka kamu harus membayar selisih biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, jika kamu memilih untuk meningkatkan fasilitas kamar rawat inap dari kelas 2 menjadi kelas 1 atau bahkan lebih tinggi lagi seperti VIP, maka kamu harus membayar tambahan berdasarkan perbedaan tarif antara kelas hakmu dengan kelas yang ditujukan.
Pada dasarnya, peserta BPJS mempunyai hak perawatan yang dibedakan menjadi tiga yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Namun, kenyamanannya dapat diubah berdasarkan selisih bayar naik kelas dengan jasa rawat inap di rumah sakit sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulan. Iuran ini akan dikenakan secara per bulan dan dipungut pada saat pertama kali pengajuan pasien untuk rawat inap di fasilitas penyelenggara BPJS.
Terdapat tiga kelas penerima rawat inap yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Pilihan ini akan berpengaruh pada tingkat biayanya. Misalnya, jika kamu memilih untuk meninggalkan fasilitas BPJS Kesehatan ke kelas 1, maka kamu akan mendapatkan fasilitas kamar di rumah sakit yang lebih baik dibandingkan dengan hakmu sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa biaya kamar rawatinap di Kelas 3 tidak dapat dinaikkan dengan cara melanggar aturan. Apabila kamu ingin meninggalkan fasilitas BPJS Kesehatan ke kelas yang lebih tinggi, maka kamu harus membayar selisih biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, jika kamu memilih untuk meningkatkan fasilitas kamar rawat inap dari kelas 2 menjadi kelas 1 atau bahkan lebih tinggi lagi seperti VIP, maka kamu harus membayar tambahan berdasarkan perbedaan tarif antara kelas hakmu dengan kelas yang ditujukan.