pixeltembok
New member
**Cetak Ulang e-KTP yang Buram? Berikut Syarat dan Tata Caranya**
Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu atau karena masalah lain, kartu ini bisa mengalami kerusakan atau buram sehingga data sulit terbaca.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan layanan cetak ulang e-KTP agar dokumen tetap dapat digunakan dengan baik. Layanan ini berlaku jika e-KTP mengalami kerusakan fisik, seperti buram, retak, patah, atau data tidak terbaca lagi.
**Kapan Cetak Ulang e-KTP Bisa Dilakukan?**
Cetak ulang e-KTP bisa dilakukan apabila kartu mengalami kerusakan fisik atau kesalahan data akibat kesalahan pencetakan atau pembaruan identitas setelah perubahan status. Jika e-KTP buram, masyarakat tidak perlu membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru karena data kependudukan tetap tersimpan dalam sistem pusat.
**Syarat Cetak Ulang e-KTP yang Buram**
Untuk melakukan cetak ulang e-KTP yang buram atau rusak, berikut syarat yang diperlukan:
1. Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram sebagai bukti fisik.
2. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
3. Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.
4. Bagi pemohon yang tidak bisa datang langsung, dapat membuat surat kuasa bermaterai kepada pihak lain disertai fotokopi identitas.
Syarat ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili sesuai alamat e-KTP maupun yang sudah pindah tempat tinggal dan ingin mencetak di daerah lain dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.
**Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil**
Prosedur cetak ulang e-KTP dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Petugas akan memverifikasi data dan memeriksa kondisi fisik KTP.
3. Jika dinyatakan layak untuk cetak ulang, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang tersimpan di sistem.
4. Warga kemudian dapat menunggu hingga kartu baru selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Menurut keterangan Dukcapil, layanan cetak ulang e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis karena merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.
Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu atau karena masalah lain, kartu ini bisa mengalami kerusakan atau buram sehingga data sulit terbaca.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan layanan cetak ulang e-KTP agar dokumen tetap dapat digunakan dengan baik. Layanan ini berlaku jika e-KTP mengalami kerusakan fisik, seperti buram, retak, patah, atau data tidak terbaca lagi.
**Kapan Cetak Ulang e-KTP Bisa Dilakukan?**
Cetak ulang e-KTP bisa dilakukan apabila kartu mengalami kerusakan fisik atau kesalahan data akibat kesalahan pencetakan atau pembaruan identitas setelah perubahan status. Jika e-KTP buram, masyarakat tidak perlu membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru karena data kependudukan tetap tersimpan dalam sistem pusat.
**Syarat Cetak Ulang e-KTP yang Buram**
Untuk melakukan cetak ulang e-KTP yang buram atau rusak, berikut syarat yang diperlukan:
1. Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram sebagai bukti fisik.
2. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
3. Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.
4. Bagi pemohon yang tidak bisa datang langsung, dapat membuat surat kuasa bermaterai kepada pihak lain disertai fotokopi identitas.
Syarat ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili sesuai alamat e-KTP maupun yang sudah pindah tempat tinggal dan ingin mencetak di daerah lain dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.
**Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil**
Prosedur cetak ulang e-KTP dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Petugas akan memverifikasi data dan memeriksa kondisi fisik KTP.
3. Jika dinyatakan layak untuk cetak ulang, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang tersimpan di sistem.
4. Warga kemudian dapat menunggu hingga kartu baru selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Menurut keterangan Dukcapil, layanan cetak ulang e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis karena merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.