Kini saatnya Anda dapat menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax. Sebagai wajib pajak, kamu perlu memahami cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax dan mengelolanya dengan baik untuk menghindari kesalahan administrasi. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax? Berikut penjelasannya.
Dulu, pasangan suami-istri harus memisahkan NPWP masing-masing karena perpajakan keluarga masih belum difasilitasi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, dengan adanya Coretax yang dikembangkan oleh DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax kini sudah difasilitasi secara resmi.
Cara ini memudahkan wajib pajak untuk mengelola pengelolaan perpajakan keluarga. Walaupun ada dua pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yakni menggabungkan dengan suami atau melakukannya secara terpisah, banyak pasangan suami-istri yang memilih cara gabung NPWP suami istri karena lebih praktis dan terpusat.
Sebelum melakukan penggabungan ini, Anda harus menyiapkan syarat dan dokumen pendukung yang diminta oleh Coretax. Setelah itu, caranya adalah dengan mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif untuk NPWP istri kemudian baru memperbaharui data pada akun Coretax suami.
Pertama-tama, Anda harus menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu. Berikut langkahnya: login ke akun Coretax milik istri, masuk menu "Portal Saya", pilih "Perubahan Status", pilih "Wajib Pajak Nonaktif" dan isi formulir secara lengkap. Kemudian, pilih alasan penetapan nonaktif seperti โWajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
Setelah itu, Anda harus mengirim permohonan. Apabila ada informasi permohonan sedang diproses, maka Anda hanya perlu menunggu hingga permohonan diterima. Perusahaan pemberi kerja harus memperbarui data identitas perpajakan istri ke NIK istri setelah melihat NPWP istri resmi nonaktif.
Saat ini, jika kamu sukses menjalankan cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, kamu dapat melakukan pembaruan data pada akun Coretax suami. Berikut adalah langkahnya: login ke akun Coretax suami, masuk menu "Portal Saya", pilih "Profil Saya" dan kemudian mengakses menu "Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)".
Untuk melanjutkan proses ini, klik "Tambah". Isi data istri secara lengkap dan centang pernyataan wajib pajak lalu klik "Submit". Setelah itu, kamu akan berhasil menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax.
Dulu, pasangan suami-istri harus memisahkan NPWP masing-masing karena perpajakan keluarga masih belum difasilitasi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, dengan adanya Coretax yang dikembangkan oleh DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax kini sudah difasilitasi secara resmi.
Cara ini memudahkan wajib pajak untuk mengelola pengelolaan perpajakan keluarga. Walaupun ada dua pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yakni menggabungkan dengan suami atau melakukannya secara terpisah, banyak pasangan suami-istri yang memilih cara gabung NPWP suami istri karena lebih praktis dan terpusat.
Sebelum melakukan penggabungan ini, Anda harus menyiapkan syarat dan dokumen pendukung yang diminta oleh Coretax. Setelah itu, caranya adalah dengan mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif untuk NPWP istri kemudian baru memperbaharui data pada akun Coretax suami.
Pertama-tama, Anda harus menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu. Berikut langkahnya: login ke akun Coretax milik istri, masuk menu "Portal Saya", pilih "Perubahan Status", pilih "Wajib Pajak Nonaktif" dan isi formulir secara lengkap. Kemudian, pilih alasan penetapan nonaktif seperti โWajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
Setelah itu, Anda harus mengirim permohonan. Apabila ada informasi permohonan sedang diproses, maka Anda hanya perlu menunggu hingga permohonan diterima. Perusahaan pemberi kerja harus memperbarui data identitas perpajakan istri ke NIK istri setelah melihat NPWP istri resmi nonaktif.
Saat ini, jika kamu sukses menjalankan cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, kamu dapat melakukan pembaruan data pada akun Coretax suami. Berikut adalah langkahnya: login ke akun Coretax suami, masuk menu "Portal Saya", pilih "Profil Saya" dan kemudian mengakses menu "Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)".
Untuk melanjutkan proses ini, klik "Tambah". Isi data istri secara lengkap dan centang pernyataan wajib pajak lalu klik "Submit". Setelah itu, kamu akan berhasil menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax.