Banyak pasangan suami istri yang belum berhasil menggabung NPWP istri ke suami di Coretax. Meskipun cara ini telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan langkah penting dalam pengelolaan kewajiban perpajakan keluarga, banyak yang masih merasa ragu-ragu bagaimana untuk menggabungkan NPWP suami istri di Coretax.
Cara gabung NPWP istri ke suami di Coretax dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan. Hal ini memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan keluarga menjadi jauh lebih praktis, sederhana, dan minim risiko kesalahan administrasi.
Dengan menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, pengelolaan data perpajakan keluarga menjadi terpusat dan dapat dikelola secara digital. Seluruh kewajiban perpajakan keluarga dapat dipusatkan dalam satu NPWP keluarga, sehingga membantu mengurangi potensi lebih bayar pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax terdiri dari dua tahapan utama. Tahap pertama adalah menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu kemudian baru memperbaharui data pada akun Coretax suami. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa diikuti untuk proses menggabung NPWP istri ke suami di Coretax:
Langkah awal dalam cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax adalah mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif untuk NPWP istri. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun Coretax milik istri.
Masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih "Perubahan Status".
Pilih "Wajib Pajak Nonaktif".
Isi formulir secara lengkap sesuai dengan data yang diminta.
Pada kolom alasan penetapan nonaktif, pilih: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
Unggah dokumen yang diminta seperti: KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
Kirim permohonan.
Dalam proses ini, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah syarat dan dokumen pendukung. Proses ini tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan data yang sesuai dengan ketentuan coretax NPWP.
Setelah NPWP istri resmi nonaktif, langkah selanjutnya dalam cara gabung NPWP suami istri adalah memperbarui data pada akun Coretax suami.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pembaruan data pada akun Coretax suami:
Login ke akun Coretax suami.
Masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih "Profil Saya".
Pilih bagian "Informasi Umum", lalu klik "Edit".
Akses menu "Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)". Klik "Tambah".
Isi data istri secara lengkap, meliputi: NIK istri, identitas diri dan data Kartu Keluarga, status hubungan keluarga, pekerjaan dan status perpajakan, periode mulai dan berakhir. Pastikan status istri dipilih sebagai βTanggunganβ.
Klik "Simpan". Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Submit".
Dengan demikian, coretax NPWP akan mencatat istri sebagai bagian dari Unit Pajak Keluarga. NIK istri tetap aktif dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang sah di sistem Coretax.
Jika Anda adalah wajib pajak wanita yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dari tempat kerja, terdapat dua pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yakni menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam praktiknya, banyak keluarga memilih cara gabung NPWP suami istri karena dinilai lebih praktis, terpusat, dan mengurangi risiko lebih bayar pajak saat SPT Tahunan.
Cara gabung NPWP istri ke suami di Coretax dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan. Hal ini memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan keluarga menjadi jauh lebih praktis, sederhana, dan minim risiko kesalahan administrasi.
Dengan menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax, pengelolaan data perpajakan keluarga menjadi terpusat dan dapat dikelola secara digital. Seluruh kewajiban perpajakan keluarga dapat dipusatkan dalam satu NPWP keluarga, sehingga membantu mengurangi potensi lebih bayar pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax terdiri dari dua tahapan utama. Tahap pertama adalah menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu kemudian baru memperbaharui data pada akun Coretax suami. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa diikuti untuk proses menggabung NPWP istri ke suami di Coretax:
Langkah awal dalam cara menggabungkan NPWP istri ke suami di Coretax adalah mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif untuk NPWP istri. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun Coretax milik istri.
Masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih "Perubahan Status".
Pilih "Wajib Pajak Nonaktif".
Isi formulir secara lengkap sesuai dengan data yang diminta.
Pada kolom alasan penetapan nonaktif, pilih: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif dan memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
Unggah dokumen yang diminta seperti: KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
Kirim permohonan.
Dalam proses ini, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah syarat dan dokumen pendukung. Proses ini tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan data yang sesuai dengan ketentuan coretax NPWP.
Setelah NPWP istri resmi nonaktif, langkah selanjutnya dalam cara gabung NPWP suami istri adalah memperbarui data pada akun Coretax suami.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pembaruan data pada akun Coretax suami:
Login ke akun Coretax suami.
Masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih "Profil Saya".
Pilih bagian "Informasi Umum", lalu klik "Edit".
Akses menu "Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)". Klik "Tambah".
Isi data istri secara lengkap, meliputi: NIK istri, identitas diri dan data Kartu Keluarga, status hubungan keluarga, pekerjaan dan status perpajakan, periode mulai dan berakhir. Pastikan status istri dipilih sebagai βTanggunganβ.
Klik "Simpan". Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Submit".
Dengan demikian, coretax NPWP akan mencatat istri sebagai bagian dari Unit Pajak Keluarga. NIK istri tetap aktif dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang sah di sistem Coretax.
Jika Anda adalah wajib pajak wanita yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dari tempat kerja, terdapat dua pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yakni menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam praktiknya, banyak keluarga memilih cara gabung NPWP suami istri karena dinilai lebih praktis, terpusat, dan mengurangi risiko lebih bayar pajak saat SPT Tahunan.