BPJS Kesehatan adalah program wajib yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, status keanggotaan bisa berubah menjadi nonaktif jika peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Penghentian sementara hak layanan kesehatan akibat tunggakan pembayaran. Jika BPJS Kesehatan tidak aktif karena premi, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas rawat inap, obat gratis, atau layanan darurat. Menurut Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2024, peserta BPJS nonaktif karena premi wajib melunasi tunggakan apabila ingin menggunakan BPJS. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Penyebab utama kartu BPJS nonaktif karena premi adalah ketidakpatuhan dalam membayar iuran. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3 persen dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Sementara itu, sisanya sebanyak 58,7 persen terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Jika peserta melewatkan pembayaran premi, kartu BPJS nonaktif akan menjadi status yang melekat hingga tunggakan dibayar. BPJS nonaktif karena premi bukan menginformasikan bahwa peserta dikeluarkan dari sistem, tetapi hanya layanannya yang dihentikan sementara.
Dalam beberapa kasus, terdapat kendala teknis yang menyebabkan BPJS nonaktif karena premi. Hal ini bisa pula muncul karena sistem belum memperbarui data pembayaran, perubahan alamat, atau pekerjaan.
Penghentian sementara hak layanan kesehatan akibat tunggakan pembayaran. Jika BPJS Kesehatan tidak aktif karena premi, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas rawat inap, obat gratis, atau layanan darurat. Menurut Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2024, peserta BPJS nonaktif karena premi wajib melunasi tunggakan apabila ingin menggunakan BPJS. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Penyebab utama kartu BPJS nonaktif karena premi adalah ketidakpatuhan dalam membayar iuran. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3 persen dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Sementara itu, sisanya sebanyak 58,7 persen terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Jika peserta melewatkan pembayaran premi, kartu BPJS nonaktif akan menjadi status yang melekat hingga tunggakan dibayar. BPJS nonaktif karena premi bukan menginformasikan bahwa peserta dikeluarkan dari sistem, tetapi hanya layanannya yang dihentikan sementara.
Dalam beberapa kasus, terdapat kendala teknis yang menyebabkan BPJS nonaktif karena premi. Hal ini bisa pula muncul karena sistem belum memperbarui data pembayaran, perubahan alamat, atau pekerjaan.