Tiba-tiba kamu tidak bisa digunakan kartu BPJS karena premi? Jangan panik! Ada solusi untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang nonaktif karena premi. BPJS non aktif karena premi artinya peserta tidak dapat menggunakan fasilitas rawat inap, obat gratis, atau layanan darurat. Menurut Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2024, peserta BPJS nonaktif karena premi wajib melunasi tunggakan apabila ingin menggunakan BPJS.
Penyebab utama kartu BPJS non aktif karena premi adalah ketidakpatuhan dalam membayar iuran. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3 persen dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Sementara itu, sisanya sebanyak 58,7 persen terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Jika kamu memiliki BPJS nonaktif karena premi, ada dua cara untuk mengaktifkannya kembali. Pertama, kamu bisa mengaktifkannya melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk melakukannya, kamu perlu:
1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
2. Daftar akun terlebih dahulu.
3. Masuk menggunakan username dan password yang sebelumnya didaftarkan.
4. Pilih menu "Segmen Peserta" dan ikuti instruksi yang muncul untuk mengaktifkan kembali status BPJS.
5. Setelah berhasil, buka menu "Pendaftaran Autodebet", kemudian klik "Pindah Kanal Auto Debit".
6. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan dengan klik "Saya Setuju".
7. Pilih metode pembayaran autodebit yang diinginkan.
8. Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, nomor telepon, dan klik "Daftar Auto Debit".
9. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan isi captcha untuk verifikasi.
10. Jika seluruh proses selesai, sistem akan menarik iuran BPJS secara otomatis setiap bulan.
Kedua, kamu bisa mengaktifkannya melalui WhatsApp dengan menggunakan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). Untuk melakukannya, kamu perlu:
1. Kirim pesan ke nomor resmi CHIKA di 0811-8750-400.
2. Tekan pesan "Halo Chika" untuk memulai.
3. Kamu akan menerima daftar layanan.
4. Balas dengan mengetik angka "6" untuk memilih layanan Pandawa.
5. Tentukan lokasi domisili dengan membalas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal.
6. Sistem akan mengirimkan nomor kontak Pandawa yang sesuai.
7. Kirim pesan "Pandawa" ke nomor tersebut untuk melanjutkan proses.
8. Isi formulir yang diberikan dan tekan "Berikutnya".
9. Pilih menu "Pengaktifan Kembali", lalu kirimkan data yang diminta.
10. Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP, lalu pilih nomor peserta yang ingin diaktifkan.
Jika kamu memiliki BPJS nonaktif karena premi, segera lunasi tunggakan dan ikuti cara mengaktifkannya agar mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi call center 165 untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Penyebab utama kartu BPJS non aktif karena premi adalah ketidakpatuhan dalam membayar iuran. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3 persen dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Sementara itu, sisanya sebanyak 58,7 persen terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Jika kamu memiliki BPJS nonaktif karena premi, ada dua cara untuk mengaktifkannya kembali. Pertama, kamu bisa mengaktifkannya melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk melakukannya, kamu perlu:
1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
2. Daftar akun terlebih dahulu.
3. Masuk menggunakan username dan password yang sebelumnya didaftarkan.
4. Pilih menu "Segmen Peserta" dan ikuti instruksi yang muncul untuk mengaktifkan kembali status BPJS.
5. Setelah berhasil, buka menu "Pendaftaran Autodebet", kemudian klik "Pindah Kanal Auto Debit".
6. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan dengan klik "Saya Setuju".
7. Pilih metode pembayaran autodebit yang diinginkan.
8. Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, nomor telepon, dan klik "Daftar Auto Debit".
9. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan isi captcha untuk verifikasi.
10. Jika seluruh proses selesai, sistem akan menarik iuran BPJS secara otomatis setiap bulan.
Kedua, kamu bisa mengaktifkannya melalui WhatsApp dengan menggunakan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). Untuk melakukannya, kamu perlu:
1. Kirim pesan ke nomor resmi CHIKA di 0811-8750-400.
2. Tekan pesan "Halo Chika" untuk memulai.
3. Kamu akan menerima daftar layanan.
4. Balas dengan mengetik angka "6" untuk memilih layanan Pandawa.
5. Tentukan lokasi domisili dengan membalas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal.
6. Sistem akan mengirimkan nomor kontak Pandawa yang sesuai.
7. Kirim pesan "Pandawa" ke nomor tersebut untuk melanjutkan proses.
8. Isi formulir yang diberikan dan tekan "Berikutnya".
9. Pilih menu "Pengaktifan Kembali", lalu kirimkan data yang diminta.
10. Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP, lalu pilih nomor peserta yang ingin diaktifkan.
Jika kamu memiliki BPJS nonaktif karena premi, segera lunasi tunggakan dan ikuti cara mengaktifkannya agar mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi call center 165 untuk mengetahui informasi lebih lanjut.