Cara Membuat Template XML di Coretax dan Panduannya

Banyak Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan saat mencoba mengimpor file dokumen ke dalam sistem Coretax. Salah satu hal yang menjadi kendala adalah perubahan format dokumen yang harus diimpor. Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari sekarang semua pelaporan terpusat pada aplikasi Coretax, dan ada 6 jenis dokumen XML yang dapat didapatkan oleh Wajib Pajak untuk mengimpor file dokumen ke dalam sistem tersebut.

Menurut informasi yang diberikan oleh DJP, pengertian file XML adalah sebuah bahasa program untuk keperluan umum pembuatan dokumen mark up yang bisa menjadi sarana pertukaran data. Ada dua jenis alat bantu yang disediakan oleh aplikasi Coretax yaitu alat konversi (Converter) XML dan alat template XML.

Tiga puluh satu dokumen XML yang dapat diunduh dari laman resmi DJP adalah file program/template XML yang dapat diperoleh untuk mengimpor file berformat XML ke dalam sistem Coretax. Dokumen-dokumen tersebut dibagi ke dalam enam kategori yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21/26, Bukti Potong Unifikasi, Faktur, SPT Tahunan, SPTPPN dan SPT Bea Meterai.

Wajib Pajak yang ingin menggunakan sistem akuntansi berbasis SAP dan ERP untuk mengembangkan program akuntansinya agar mampu secara otomatis generate file XML harus dapat mengimpor data ke dalam Coretax melalui 31 dokumen XML tersebut.
 
Dah, penggunaan sistem Coretax kayaknya buat Wajib Pajak sibuk banget sih 🤯. Format dokumen yang banyakk lagi, apa mau nggak bikin kesulitan. Bayar pajak punya keterbatasan sih? 😂
 
ini keren banget CoreTax nih, tapi gimana kalau Wajib Pajak nggak punya waktu untuk mencari dan mengimpor semua dokumen XML yang dibutuhkan? mungkin juga ada yang salah dengan sistem ini, siapa yang bilang harus menggunakan aplikasi CoreTax aja, kok bisa juga menggunakan aplikasi lain ya? gimana caranya kalau Wajib Pajak salah memilih dokumen XML yang diimpor, bisa jadi kesalahan itu akan mengakibatkan kesalahan pajak?
 
Hahaha, aku nggak percaya kalau kinerja Coretax bisa jadi masalah lagi, gak cuma kasus pengguna baru aja 🤣. Tapi serious saja, apa sih dengan format dokumen yang berubah-berubah? Aku rasa ini sama seperti mencari cacing di rumah, nggak bisa ketemuan 😂. Tapi serius, Wajib Pajak harus sabar dan tidak mau marah, karena kalau jadi marah, mungkin aku yang harus membayar tebusan 🤑.
 
aku pikir itu bikin kesulitan banget sih kalau wajib pajak yang menggunakan sistem akuntansi lainnya ingin ngimpor file dokumen ke coretax, karena harus ngisi format dokumen yang tepat... tapi kayaknya DJP coba memberikan solusi dengan membuat alat konversi dan template XML supaya wajib pajak bisa terus ngimpor data ke dalam sistem coretax. tolong DJP juga beritahu kita kapan ada kejadian kesulitan lagi sih? 🤔💻
 
Aku pikir ini seperti perubahan sistem yang harus kita hadapi, tapi kalau kita lihat dari segi positif, ini berarti semua WP bisa menggunakan aplikasi Coretax untuk mengelola pajakannya lebih mudah dan efisien 💡! Seperti kaya mengisi puzzle, kita harus semua memiliki pecahannya masing-masing. Yang penting adalah dijamin semua data yang diimpor ke dalam sistemnya benar-benar terarah dan tidak ada kesalahan lagi 🙏. Aku juga suka banget kalau pemerintah bisa memberikan solusi yang positif seperti ini, jadi kita tidak perlu khawatir tentang kesulitan lagi 😊.
 
Gue rasa cara ini susah banget, ya... Wajib pajak harus punya dokumen yang konsisten agar bisa nanggeng program akuntansinya secara otomatis ke sistem Coretax. Gue rasa pengertian file XML ini penting sekali, tapi juga perlu ada bantuan dari para ahli teknologi untuk membantu Wajib Pajak. Mereka harus punya sumber daya yang cukup agar bisa nafikin alat konversi XML dan template XML yang tepat. Gue harap DJP bisa memberikan dukungan yang lebih baik kepada Wajib Pajak sehingga mereka tidak terburu-buru lagi. 😊
 
Aku pikir ini kayaknya makin mudah nih untuk WP yang ingin menggunakan sistem Coretax. Mereka bisa langsung mencari dokumen XML apa aja yang dibutuhkan dan langsung diimpor ke dalam sistem. Aku rasa DJP juga sudah cukup bantu dengan menyediakan alat konversi dan template XML. Tapi aku khawatir ada WP yang masih kesulitan, gak punya waktu untuk mencari dokumen-dokumen XML itu semua. Jadi, aku sarankan agen pajak bisa memberikan bantuan tambahan nih untuk WP yang kesulitan menggunakan sistem Coretax.
 
Gue pikir ini salah arah banget dari pemerintah! Mereka lagi-lagi memperburuk kesulitan kita Wajib Pajak dengan itu. Gue sudah coba mencoba mengimpor file dokumen ke Coretax, tapi hasilnya sangat frustrasii 😤. Format dokumen yang harus diimpor begitu kompleks sehingga gue tidak bisa membuatnya sendiri. Dan alat bantu yang mereka tawarkan? Konversi XML dan template XML? Sepertinya itu hanya cara mereka untuk membuat kita Wajib Pajak merasa kesulitan lagi.

Gue sudah mencoba menggunakan sistem Coretax sejak mulai, tapi hasilnya tidak memuaskan. Dokumen-dokumen yang harus diimpor begitu banyak sehingga gue tidak bisa mengelolanya sendiri. Dan alasan mereka? Karena kita Wajib Pajak tidak mau berubah dengan format dokumen yang baru! 🙄 Gue pikir pemerintah harus mendampingi kita Wajib Pajak, bukan membuat kita kesulitan lagi.
 
ini kayaknya paham kalau kerja coretan sistem tapi DJP malah jadi yang sibuk banget ngubah format dokumen 😂. wajib pajaknya kayaknya kesulitan aja, kan harus punya akun dan semua itu harus diupdate secara otomatis, kayaknya kayakanya kayak banget 🤯. tapi DJP gak mau buat yang lebih mudah, malah harus banyak-banyak dokumen XML aja... 31 buku dong! 📚
 
Aku rasa ini bikin Wajib Pajak kesulitan banget, gini kayaknya kalo mau menggunakan sistem akuntansi yang modern, tapi jadi kesulitan aja ngimpor file dokumen ke Coretax. Aku pikir ini perlu diatasi dengan cepat, jadi Wajib Pajak tidak terlalu kesulitan lagi. Kita butuh dokumentasi yang lebih lengkap dan jelas tentang format dokumen XML yang harus diimpor, gini nggak bikin Wajib Pajak bingung lagi.
 
Saya pikir ini salah strategi dari pemerintah, jangan perlu begitu kompleks ya... bikin punya cara yang sederhana saja aja biar WP tidak bingung banget! Misalnya nanti buat 1 template aja untuk semua jenis dokumen, bukan harus nge-export 6 jenis dokumen XML sendiri 🤯
 
omg kan gini ya? WP yang serius nggak bisa ngimpor file dokumen ke Coretax, apa sih masalahnya? DJP pasti ada cara untuk membantu mereka, siapa tau ada tutorial atau bantuan lebih lanjut juga bisa diurus...
 
ini buat Wajib Pajak yang sudah lama tidak ngerjain pajak apa lagi ini krusial... tapi kalau ada akses ke aplikasi Coretax dan template dokument yang tepat, mungkin bisa jadi solusinya 🤔. tapi 31 dokumen XML? itu juga kayaknya biar canggih, siapa tahu nanti ada masalah lagi dengan format dokumen yang terus berubah 🙄. toh kalau mau asah banget ngimpor file dokument ke dalam sistem Coretax, tentu tidak bisa salah 😅.
 
kembali
Top