Masyarakat Indonesia saat ini sering mencari informasi tentang cara melihat kartu NPWP di Coretax. Seperti halnya sistem administrasi perpajakan yang semakin kompleks, pelatihan dan keterampilan ini sangat penting agar wajib pajak bisa mengelola dokumen tersebut dengan baik.
Coretax dirancang untuk menjadi sistem terpadu dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses identitas perpajakan secara digital tanpa harus lagi menunggunya dari kartu fisik. Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi adalah salah satu perubahan yang paling mendasar dalam sistem ini. Format NPWP kini berjumlah 16 digit dan mengikuti NIK.
Sebelum melakukan akses ke dokumen, wajib pajak harus memastikan beberapa persyaratan telah terpenuhi. Yaitu, memiliki akun Coretax aktif dengan pemadanan NIK-NPWP yang sudah lengkap, menggunakan perangkat yang terbaru serta memiliki kata sandi yang valid.
Melihat kartu NPWP di Coretax dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke portal Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Masukkan NIK atau NPWP 15 digit, kata sandi serta kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu "Portal Saya".
4. Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama.
5. Pilih sub-menu "Dokumen Saya" untuk mengakses arsip digital wajib pajak.
6. Tampilkan kartu NPWP digital dengan format 16 digit dan menemukan dokumen bertuliskan "Kartu NPWP".
7. Klik tombol "lihat" untuk melihat dan menyimpan dokumen tersebut dalam bentuk PDF.
Jika wajib pajak tidak bisa mengakses kartu NPWP di Coretax, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan: mencari informasi tentang penggunaan kode QR pada dokumen ini.
Coretax dirancang untuk menjadi sistem terpadu dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses identitas perpajakan secara digital tanpa harus lagi menunggunya dari kartu fisik. Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi adalah salah satu perubahan yang paling mendasar dalam sistem ini. Format NPWP kini berjumlah 16 digit dan mengikuti NIK.
Sebelum melakukan akses ke dokumen, wajib pajak harus memastikan beberapa persyaratan telah terpenuhi. Yaitu, memiliki akun Coretax aktif dengan pemadanan NIK-NPWP yang sudah lengkap, menggunakan perangkat yang terbaru serta memiliki kata sandi yang valid.
Melihat kartu NPWP di Coretax dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke portal Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Masukkan NIK atau NPWP 15 digit, kata sandi serta kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu "Portal Saya".
4. Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama.
5. Pilih sub-menu "Dokumen Saya" untuk mengakses arsip digital wajib pajak.
6. Tampilkan kartu NPWP digital dengan format 16 digit dan menemukan dokumen bertuliskan "Kartu NPWP".
7. Klik tombol "lihat" untuk melihat dan menyimpan dokumen tersebut dalam bentuk PDF.
Jika wajib pajak tidak bisa mengakses kartu NPWP di Coretax, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan: mencari informasi tentang penggunaan kode QR pada dokumen ini.