Untuk melihat dan mengunduh bukti potongan PPh 21 di Coretax, wajib pajak perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, wajib pajak harus login menggunakan akun terdaftar di aplikasi Coretax. Kemudian, akses menu "Portal Saya" dan pilih "Dokumen Saya". Setelah itu, filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci "bukti potong" dan gulir ke kanan untuk mengunduh dokumen tersebut.
Wajib pajak perlu mengetahui bahwa bukti potongan PPh 21 hanya akan muncul jika perusahaan atau pemberi kerja sudah melaporkan SPT PPh 21 melalui Coretax. Jika tidak muncul, wajib pajak bisa menghubungi bagian HRD atau bagian keuangan perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Selain itu, data penghasilan dan potongan pajak akan otomatis terisi atau prepopulated di Coretax, namun wajib pajak perlu melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa data tersebut akurat.
Wajib pajak perlu mengetahui bahwa bukti potongan PPh 21 hanya akan muncul jika perusahaan atau pemberi kerja sudah melaporkan SPT PPh 21 melalui Coretax. Jika tidak muncul, wajib pajak bisa menghubungi bagian HRD atau bagian keuangan perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Selain itu, data penghasilan dan potongan pajak akan otomatis terisi atau prepopulated di Coretax, namun wajib pajak perlu melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa data tersebut akurat.