Komunitas Guru Tertinggi (GTK) memiliki situs informasi resmi yang dapat diakses melalui alamat info.gtk.kemdikdasmen.go.id. Situs ini bertujuan untuk memfasilitasi guru dalam melakukan validasi data diri dan memeriksa status Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Untuk memanfaatkan fitur tersebut, para GTK harus mengikuti langkah-langkah login yang tepat. Pertama, mereka harus membuka situs info.gtk.kemdikdasmen.go.id kemudian masukkan username dan password PTK Dapodik yang sesuai. Setelah itu, mereka harus memasukkan kode captcha atau huruf pada gambar yang ditampilkan untuk memverifikasi identitas diri. Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol "Masuk" untuk melangsungkan proses login.
Selain itu, para GTK juga dapat melakukan cek informasi di situs Info GTK. Cek informasi ini bertujuan agar mereka dapat mengecek apakah data yang tercantum sudah sesuai atau tidak. Para GTK dapat mengakses fitur ini dengan cara sama dengan login. Setelah login, mereka harus melakukan verifikasi data dan memeriksa apakah data yang tercantum sudah sesuai atau tidak. Jika data sudah sesuai, mereka dapat menekan tombol "Cetak" untuk mendapatkan data tersebut secara digital. Data yang telah dicetak dapat diserahkan pada admin Sistem Informasi Manjemen Tunjangan (Simtun) untuk mencairkan dana tunjangan profesi.
Untuk memanfaatkan fitur tersebut, para GTK harus mengikuti langkah-langkah login yang tepat. Pertama, mereka harus membuka situs info.gtk.kemdikdasmen.go.id kemudian masukkan username dan password PTK Dapodik yang sesuai. Setelah itu, mereka harus memasukkan kode captcha atau huruf pada gambar yang ditampilkan untuk memverifikasi identitas diri. Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol "Masuk" untuk melangsungkan proses login.
Selain itu, para GTK juga dapat melakukan cek informasi di situs Info GTK. Cek informasi ini bertujuan agar mereka dapat mengecek apakah data yang tercantum sudah sesuai atau tidak. Para GTK dapat mengakses fitur ini dengan cara sama dengan login. Setelah login, mereka harus melakukan verifikasi data dan memeriksa apakah data yang tercantum sudah sesuai atau tidak. Jika data sudah sesuai, mereka dapat menekan tombol "Cetak" untuk mendapatkan data tersebut secara digital. Data yang telah dicetak dapat diserahkan pada admin Sistem Informasi Manjemen Tunjangan (Simtun) untuk mencairkan dana tunjangan profesi.